JPU Bakal Panggil Benny Bachtiar Jadi Saksi Dugaan Korupsi APBD Kota Cimahi

Kamis, 14 Maret 2019 - 13:37 WIB
JPU Bakal Panggil Benny Bachtiar Jadi Saksi Dugaan Korupsi APBD Kota Cimahi
Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi APB Kota Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/3/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memanggil Benny Bachtiar untuk hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana APBD Perubahan 2006 dan APBD 2007 Kota Cimahi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam kasus korupsi penyimpangan dana APBD ini, JPU menetapkan eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija sebagai terdakwa. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Senin (11/3/2019). "Insya Allah nama-nama di dakwaan jadi saksi, tapi tidak seluruhnya. Yang itu (Benny Bachtiar) masuk sepertinya (dipanggil)," kata Kejari Cimahi Harjo, Kamis (14/3/2019).

Benny Bachtiar merupakan calon Sekda Kota Bandung yang diusulkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Nama Benny sudah diajukan ke Kemendagri. Namun, di sisi lain, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengajukan nama lain untuk menjabat Sekda Kota Bandung yakni Ema Sumarna.

Diketahui, diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2007, Itoc Tochija kembali duduk di kursi pesakitan.

JPU Harjo mendakwa Itoc menyalahgunakan dana APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 terkait penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan subterminal Kota Cimahi. Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) mencapai sekitar Rp37.487.065.273.

Dalam dakwaan nomor PDS-01/CMH/01/2019, JPU menyatakan, kasus ini bermula pada 2006-2007 Pemkot Cimahi menyertakan modal kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp42 miliar untuk kerja sama operasi antara PD Jati Mandiri dengan Idris Ismail selaku Direktur Utama PT Lingga Buana terkait investasi pembangunan Pasar Raya Cibeureum di lahan seluas 24,790 meter persegi.

Sidang kasus penyelewengan dana APBD Perubahan 2006 dan APBD 2007 Kota Cimahi dengan terdakwa Itoc Tochija ini bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (18/3/2019) dengan agenda eksepsi dari tim penasihat hukum Itoc terhadap dakwaan JPU.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3168 seconds (0.1#10.140)