Sejak 1975 Tak Ada Lagi Kasus Rabies, Disnakan Purwakarta Tetap Waspada

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:03 WIB
Sejak 1975 Tak Ada Lagi Kasus Rabies, Disnakan Purwakarta Tetap Waspada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta secara intensif memeriksa hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera. Langkah ini terus dilakukan agar Purwakarta bebas dari rabies. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Meskipun kasus rabies di Purwakarta tidak ada lagi sejak sejak 44 lalu, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Purwakarta mewaspadai hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.

Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta Sri Wuryasturati, pihaknya terus waspada keberadaan penyakit tersebut. "Kami tetap waspada dan berharap kasus rabies tidak ada," ujar Sri, Rabu (13/3/2019).

Dia menjelaskan, kasus terakhir terjadi pada tahun 1975. Ketika itu ada seorang pelajar yang memelihara kucing. Nyawa pelajar itu tidak tertolong setelah kucing tersebut menggigitnya. Setelah diperiksa, ternyata positif rabies.

Sejak kejadian tersebut, pemerintah terus berupaya menghilangkan rabies. Bahkan, hewan yang masuk berpotensi membawa HPR, selalu diperiksa dan divaksinasi. Apalagi, hewan berpotensi HPR merupakan hewan peliharaan. "Langsung upaya pencegahan untuk menghilangkan kasus serupa, vaksin, dan pemeriksaan selalu dilakukan," ujar dia.

Hingga saat ini, kasus rabies di Purwakarta tak pernah muncul lagi. Tetapi, pihaknya terus mewaspadainya, terlebih Provinsi Jawa Barat belum semuanya terbebas dari rabies. Selain itu, Sri pun meminta kepada masyarakat untuk senantiasa memeriksakan kesehatan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, atau kera. Dia juga mengimbau agar warga memanfaatkan rencana vaksinasi rabies secara serentak pada April 2019.

Saat ini jajarannya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemprov Jabar. Teknis vaksinasi rabies tingkat kabupaten masih dalam tahap pembahasan. "Sedang dalam pembahasan, termasuk untuk waktu dan tempat vaksinnya," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7852 seconds (0.1#10.140)