Nico Siahaan Akui Sunjaya Sumbang Rp250 Juta untuk Acara PDIP

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:22 WIB
Nico Siahaan Akui Sunjaya Sumbang Rp250 Juta untuk Acara PDIP
Para saksi sidang kasus kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon dengan terdakwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan hadir di sidang kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon dengan terdakwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (13/3/2019).

Nico hadir sebagai saksi untuk memberikan kesaksian soal aliran dana sebesar Rp250 juta dari Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018 yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) . Saat itu, Nico merupakan ketua panitia kegiatan.

Kepada majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, uang sumbangan dari Sunjaya tersebut diberikan pada saat rapat panitia acara Sumpah Pemuda. "Waktu itu sedang rapat panitia Sumpah Pemuda saya hadir, tapi pergi lagi. Saya sebagai ketua panitia," kata Nico. (Baca Juga: Diperiksa KPK, Nico: Tak Ada Hubungan dengan Kasus Jual Beli Jabatan
Namun, politikus PDIP ini mengaku tidak tahu jumlah uang yang diterima panitia acara Sumpah Pemuda tersebut. Nico menuturkan, soal sumbangan dalam acara tersebut, seluruh uang yang masuk tidak diterima olehnya, melainkan oleh bendahara panitia. "Saya nggak paham yang nyumbang berapa, itu lebih ke bendahara. Bendaharanya Pak Darmadi," tutur Nico.

Dia baru tahu besaran sumbangan yang diberikan Sunjaya ke panitia acara sebesar Rp250 juta setelah terdakwa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Setelah kasus itu mencuat, ungkap Nico, uang pemberian Sunjaya tersebut tak jadi dipakai. Kemudian, saat pemeriksaan di KPK pada akhir November 2018, seluruh uang dari Sunjaya diserahkan kepada KPK. "Kami menerima kemudian disimpan. Malamnya kami dapat informasi beliau (terdakwa Sunjaya) ditangkap. Kami memutuskan untuk tidak menggunakan uang tersebut," ungkap dia.

Kesaksian Nico guna mengungkap soal dugaan uang yang terima untuk acara peringatan Sumpah Pemuda, merupakan hasil dari gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Hal itu tertuang dalam dakwaan JPU KPK, yang menyebutkan bahwa uang suap yang diterima Sunjaya diduga mengalir ke PDIP untuk acara peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap terdakwa Sunjaya. Dalam OTT tersebut, Sunjaya menerima Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di Pemkab Cirebon. KPK lalu menemukan ada dugaan penerimaan suap dari pejabat dan ASN lain. Sunjaya menerima suap senilai Rp125 juta dari pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon. (Baca Juga: Sunjaya Purwadi Sastra Dipecat PDIP(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5994 seconds (0.1#10.140)