Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pengangguran Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:17 WIB
Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pengangguran Ini Dibekuk Polisi
EK (memakai kaus tahanan), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Pengangguran ini kedapatan menanam ganja di pekarangan rumahnya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - EK (49) warga Ciparay, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung . Pengangguran ini kedapatan menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, dari pelaku polisi mengamankan dua pot yang masing-masing berisi tiga batang tanaman ganja. Usia tanaman ganja itu tiga bulan. "Tanaman ganja itu disembunyikan di kandang burung di pekarangan rumah tersangka," kata Irfan di Mako Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Rabu (13/3/2019).

Irfan mengemukakan, kepada penyidik pelaku mengaku ganja itu mulai ditanam sejak Januari 2019. Tanaman terlarang itu sengaja ditanam oleh pelaku untuk dipakai sendiri. EK mengaku biji ganja, didapat dari seorang kerabatnya yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan karena tersandung kasus pengedar sabu. "Pelaku membeli biji ganja seharga Rp100 ribu," ujar Irfan.

Pelaku EK mengatakan, ganja tersebut, belum bisa dipakai karena baru berusia 3 bulan. Akibat perbuatannya, EK kini harus mendekam di Ruang Tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi menerapkan Pasal 111 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7018 seconds (0.1#10.140)