Ancam Tunda Bayar PBB, Warga Minta Pemkab Ambil Alih Aset Perumahan

Selasa, 12 Maret 2019 - 23:01 WIB
Ancam Tunda Bayar PBB, Warga Minta Pemkab Ambil Alih Aset Perumahan
Jalan utama Perumahan BPI Purwakarta saat hujan deras selalu kebanjiran akibat develepoer lepas tanggung jawab. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Warga Perumahan Bukit Panorama Indah (BPI), Kecamatan Purwakarta, mengancam menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019.

Pasalnya, status perumahan yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun itu masih milik developer. Sementara, warga menilai, developer terkesan lepas tanggung jawab dalam hal pembenahan infrastruktur, ketersedian fasilitas sosial, dan fasilitas umum.

Mereka akan membayar PBB setelah Pemkab Purwakarta menunjukkan itikad mengambilalih aset perumahan itu dari developer. Namun warga mengaku hingga saat ini tidak mngetahui keberadaan developer perumahan tersebut.

Berkali-kali menelusuri keberadaannya, bahkan hingga ke Jakarta sebagaimana alamat yang tercantum dalam akta jual beli, warga tidak juga menemukannya. Sehingga satu-satunya cara agar terjadi peralihan aset, yakni dengan pemutihan secara paksa oleh Pemkab Purwakarta.

Menurut Sekretaris RW 13 Kelurahan Ciseureuh Pipin Arifin, dampak yang dirasakan warga akibat belum terjadi penyerahan aset adalah, infrastruktur lingkungan jauh tertinggal dibanding permukiman lain. Padahal, lokasi Perum BPI tidak terlalu jauh dari kantor Bupati Purwakarta.

“Selama ini kami bukanlah penikmat APBD. Pembangunan infrastruktur dilaksanakan serba swadaya. Kemampuan swadaya tentu saja sangatlah terbatas. Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ini, baik kepada Pemkab Purwakarta maupun DPRD. Namun jawabannya selalu sumir,” ungkap Pipin.

Sebenarnya, lanjut dia, sekelas Pemkab Purwakarta tidaklah sulit mengambil alih aset secara sepihak, meskipun akan berimplikasi pada persoalan hukum. Hanya saja itikad atau keseriusan dalam melaksanakan upaya itu dinanti warga.

“Kami menyadari ketika terjadi perubahan status dari developer menjadi aset pemkab akan menambah beban APBD. Namun tentu saja bagi kami, warga memiliki hak yang sama dalam menikmati pembangunan,” terangnya.

Dia menjelaskan, tak tersentuhnya BPI oleh APBD sangatlah kasat mata, kondisi infrastruktur jalan utama sepanjang 2 km dalam kondisi rusak parah. Belum termasuk banjir rutin di beberapa RT ketika hujan deras.

“Maka sangat wajar apabila sejumlah warga akan menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019. Mereka akan membayar setelah ada respons dari Pemkab Purwakarta soal status BPI,” tegas dia.

Sementara itu, Plt Sekda Purwakarta Iyus Permana mengungkapkan, penyerahan aset merupakan persoalan panjang. Sebab harus terlebih dahulu masuk dalam APBD.

Artinya, hingga saat ini pemkab belum ada upaya untuk merealisasikan keinginan warga seperti itu. “Nggak akan bisa. Apalagi hal itu menjadi persoalan perdata,” singkat Iyus melalui pesan singkat.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1287 seconds (0.1#10.140)