Kuasa Hukum BB1%MC Serahkan Berkas Gugatan ke PN Bandung

Selasa, 12 Maret 2019 - 21:52 WIB
Kuasa Hukum BB1%MC Serahkan Berkas Gugatan ke PN Bandung
BB1%MC saat puncak perayaan tiga dekade organisasi pencinta motor klasik ternama di Indonesia itu, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum Bikers Brotherhood 1% Mother Chapter (BB1%MC) Indonesia menyerahkan gugatan perdata pencabutan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan.

Gugatan tersebut dilayangkan karena BB1%MC menilai organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia telah dikudeta oleh para pendirinya dengan cara membuat Akta Badan Hukum Perkumpulan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia.

Sidang penyerahan berkas gugatan Nomor 432/PDT/G/2018 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (12/3/2019) hanya berlangsung satu menit.

Kuasa hukum penggugat BB1%MC R Wawan Darmawan hanya menyerahkan berkas gugatan tanpa membacakan gugatan tersebut. Berkas gugatan diterima oleh ketua majelis hakim Haran Tarigan, hakim anggota Pranoto dan Eri Iriyawan.

Setelah berkas gugatan diserahkan, ketua majelis hakim Haran Tarigan menutup sidang. Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan akan digelar Selasa (18/3/2019).

Kuasa hukum BB1%MC R Wawan Darmawan mengatakan, gugatan Nomor 432/PDT/G/2018 mengenai perbuatan melawan hukum dalam hal pembentukan Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 di hadapan notaris Yuliani Idawati SH.

Menurut Wawan, gugatan diajukan karena badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat sudah mengadopsi Blackbook dan mengubah beberapa aturan serta merugikan seluruh anggota.

Sebab, dalam Pakta Integritas dalam Pendataan Ulang adalah, jika tidak tunduk terhadap AD/ART dalam akta tersebut, harus keluar/mengundurkan diri dengan tenggang waktu sampai dengan 31 desember 2018 sesuai surat edaran dari Dewan Adat yang mengatasnamakan caretaker tertanggal 26 maret 2018.

"Hal tersebut sudah keluar dan menyimpang dari aturan organisasi yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota (Bikers Brotherhood MC Indonesia termasuk para pendiri) dan tertuang dalam Blackbook dan Whitebook," kata Wawan.

Wawan mengemukakan, gugatan diajukan ke PN Bandung karena mediasi antara pengurus BB1%MC dengan Dewan Adat, deadlock. Akhirnya, keputusan untuk menyelesaikan sengketa itu tetap dengan gugatan.

"Inti gugatannya adalah pembatalan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan yang dibuat dihadapan notaris Yuliani Idawati SH. Beserta pembubaran badan Hukum perkumpulan yang mengatas namakan Bikers Brotherhood MC Indonesia," ujar dia.

Sebab, tutur Wawan, pembuatan Akta No 5 tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia. Akta itu juga telah mengubah aturan tertulis yang selama ini hidup, disepakati, dan dipatuhi oleh para pendiri termasuk seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tertuang dalam Blackbook dan Whitebook sejak 2012.

Pembuatan akta badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat tersebut keluar dari aturan yang telah disepakati bersama dikarenakan mengubah beberapa aturan.

Di antaranya, jumlah keanggotaan hanya 33 orang. Artinya, menghilangkan seluruh anggota di luar Dewan Adat atau para pendiri. Mengubah logo organisasi yang seharusnya mencantumkan 1% dan MC di antara lambang tengkorak yang sudah disepakati untuk dipakai sebagai satu kesatuan sejak 2002-2003.

Pasal 6 mengenai Kedaulatan dari organisasi dimiliki sepenuhnya oleh Dewan Adat/para pendiri. Seharusnya, kedaulatan dari organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah sepenuhnya ada di tangan seluruh anggota Bikers Brotherhood.

Pasal 14, mengenai struktur organisasi, di mana lembaga tertinggi organisasi Bikers Brotherhood adalah Dewan Adat. Seharusnya, lembaga tertinggi dalam struktur organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah El Presidente yang didampingi oleh dewan penasehat.

Pasal 15 mengenai Kedudukan Dewan Adat sebagai Lembaga tertinggi Organisasi Beserta kewenangannya yang salah satu kewenengannya bisa melakukan pembekuan dan membubarkan kepengurusan. Seharusnya Dewan Adat hanya merupakan Dewan Penasehat dari El Presidente.

"Karena itu, pembuatan Akta No 5 jelas menyalahi aturan berorganisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia. Selain itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terutama pasal 11 ayat 2 yaitu “ Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota,” tandas dia.

Sementara itu, Iwan Agustian, kuasa hukum tergugat BBMC, menampik gugatan yang dilayangkan BB1%MC tersebut. Iwan menilai gugatan itu tidak berdasar dan tidak ada akar permasalahannya. "Kami lihat gugatan mereka (BB1%MC) tidak ada akar permasalahannya. Yang kami lihat Blackbook tidak ada tertulisnya.Gugatan mereka tidak nyambung. Seharusnya, ungkap akar permasalahannya dulu apa," tandas Iwan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9738 seconds (0.1#10.140)