Tak Punya Uang untuk Jajan, Bapak Ini Nekat Perkosa Anak Kandung

Selasa, 12 Maret 2019 - 19:31 WIB
Tak Punya Uang untuk Jajan, Bapak Ini Nekat Perkosa Anak Kandung
Tersangka DN, bapak yang memperkosa anak kandungnya sampai hamil 6 bulan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - DN (49), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, ditangkap polisi. Pasalnya, DN tega memperkosa anak kandungnya AP (17) sampai hamil 6 bulan.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, perbuatan bejadlt tersangka DN terbongkar setelah A, kakak kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada 16 Januari 2019. Kepada kakanya, korban AP mengaku merasa tertekan karena sering dipaksa memenuhi napsu ayah kandungnya.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan DN sebagai tersangka," kata Suparma didampingi Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Tak Punya Uang untuk Jajan, Bapak Ini Nekat Perkosa Anak Kandung


Suparma mengemukakan, berdasarkan penyidikan, perbuatan bejat DN terhadap korban AP pertama kali dilakukan pada 25 Agustus 2018 sekitar jam 01.00 WIB. Saat itu, pelaku DN dalam kondisi mabuk. Melihat AP tengah tertidur, pelaku memaksa korban melayani nafsu setannya.

Perbuatan itu berlanjut hingga lima kali. Sebab korban AP dan pelaku tinggal berdua di satu tempat kos. Sedangkan dua saudara kandung korban tinggal bersama nenek mereka di kota lain. Korban AP tak berani melawan karena selalu diancam oleh ayahnya, DN.

"Setiap kali memperkosa korban, DN selalu dalam kondisi mabuk. Karena itu saya imbau, masyarakat jangan mengonsumsi minuman keras karena dapat menghilangkan kesadaran dan akal sehat. Sebagian besar tindak kejahatan dipicu oleh minuman keras. Jika orang dalam keadaan sadar dan berakal sehat tidak mungkin tega melakukan perbuatan itu ke anak sendiri," ujar Suparma.

Terkait kasus ini, tutur Wakasatreskrim, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka DN. Di dalam ponsel itu, terdapat percakapan pesan singkat antara pelaku dengan korban yang bernada ancaman.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat perkosaan terjadi. "Dari bukti pesan singkat ini, kami mendapatkan petunjuk pelaku adalah DN," tutur dia.

Perbuatan DN, ungkap Suparma, melanggar Pasal 81 juncto 760 dan atau Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Suparma.

Wakasat Reskrim menyatakan, karena dalam kasus ini tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabuI terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua kandung, maka ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Seharusnya sebagai orang tua, DN melindungi, mengasihi, dan menyayangi anak kandung, bukan merusak masa depannya," ungkap Suparma.

Suparma menandaskan, kepada korban Ap, pihak PPA Satreskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayann Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung untuk memulihkan kondisi psikologis korban termasuk menjaga kesehatan kandungannya. "Janin yang dikandung korban AP yang telah berusia 22 minggu atau enam bulan tidak berdosa," pungkas Suparma.

Sementara itu, tersangka DN mengaku menyesal melakukan perbuatan bejat itu kepada anak kandungnya AP. Perkosaan itu terjadi lantaran DN tak memiliki istri yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk "jajan", DN mengaku tak memiliki uang. Sehari-hari DN bekerja serabutan dengan penghasilan tak menentu.

"Saya mabuk saat melakukan itu. Tapi gak ada ancaman. Saya cuman bilang jangan lapor ke siapa pun. Gak ada ancaman," kilah DN.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0892 seconds (0.1#10.140)