Rapat di Jakarta, Uu Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah

Senin, 11 Maret 2019 - 23:20 WIB
Rapat di Jakarta, Uu Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah
Terdakwa korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya berdiskusi soal pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Lantaran menghadiri rapat terbatas di Jakarta, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mangkir hadir sebagai saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/3/2019).

Kepastian Uu tidak hadir di persidangan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andi Adika Wira. "Pak Uu tidak bisa hadir (di sidang) karena menghadiri rapat terbatas sekaligus peresmian National Plastic Action Partnership Indonesia di Jakarta hari ini," kata Andi Adika Wira.

Majelis hakim Darmiwirda lalu bertanya kepada sembilan terdakwa, salah satunya Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir. "Kemarin kami sudah bikin penetapan pemanggilan pak Uu tapi ternyata enggak bisa hadir. Saya tanya lagi, pak Maman dan pak Abdulkodir kan (di persidangan) dipanggil langsung oleh pak Uu (untuk dicarikan dana). Kalau memang iya, kami tidak akan persulit persidangan, kami akan panggil lagi, apa betul keterangan terdakwa," ujar Darmawirda.

Kesembilan terdakwa kemudian berdiskusi. Awalnya, mereka tidak kompak karena ada yang merasa tidak perlu memanggil Uu. Kemudian mereka kembali berdiskusi sehingga akhirnya dicapai kesepakatan.

"Panggil sekali lagi yang mulia. Jika tidak datang lagi, sidang dilanjutkan saja," kata terdakwa Maman Jamaludin, selaku Kabag Kesra Pemkab Tasikmalaya.

Terdakwa Abdulkodir pun ingin majelis hakim untuk memanggil kembali Uu Ruzhanul Ulum. "Betul yang mulia. Kami ingin pak Uu dipanggil lagi. Jika tidak hadir lagi, persidangan dilanjutkan," tutur Abdulkodir.

Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana menyayangkan ketidakhadiran Uu meski telah dipanggil secara resmi. "Kami kan meminta menghadirkan beliau sebagai saksi yang meringankan sehingga perkara ini terang benderang. Jika tidak hadir, kasusnya jadi tidak terang benderang dan disisi lain, ketidak hadirannya sekaligus mengakui apa yang dikatakan para saksi dan terdakwa," ujar Bambang.

Seusai persidangan, jaksa Andi Adika Wira menyatakan, akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggul Uu kembali. "Kami akan laksanakan penetapan hakim untuk kembali memanggil yang bersangkutan (Uu Ruzhanul Ulum)," ujar Andi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4463 seconds (0.1#10.140)