Pemkab Majalengka Kurangi Besaran PBB di Sembilan Kecamatan

Senin, 11 Maret 2019 - 14:51 WIB
Pemkab Majalengka Kurangi Besaran PBB di Sembilan Kecamatan
Sebagai respons atas keluhan masyarakat, Bupati Majalengka Karna Sobahi keluarkan kebijakan pengurangan besaran PBB untuk masyarakat di sembilan kecamatan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memutuskan memberi pengurangan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga di sembilan kecamatan yang ada di Majalengka bagian utara. Pengurangan itu berlaku untuk pembayaran PBB tahun 2019.

Sembilan kecamatan itu yakni Kecamatan Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Palasah, Jatiwangi, Kasokandel, dan Dawuan. Kesembilan kecamatan itu secara geografis terletak di bagian utara, yang digadang-gadang menjadi pusat industri di Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pengurangan besaran pembayaran PBB sebagai respons dari aspirasi masyarakat yang berada di sembilan kecamatan itu. Sebelumnya, mereka mengaku keberatan dengan besaran PBB, yang dinilai mengalami kenaikan terlalu tinggi. Besaran pengurangan 25 persen.

"Pengurangan dari pembayaran PBB bagi masyarakat di sembilan kecamatan itu kan didasarkan atas masukan masyarakat di sembilan kecamatan pada saat saya dengan Pak Wakil Bupati melaksanakan kampanye (Pilbup Majalengka). Begitu kuatnya permintaan mereka dari kewajiban membayar PBB yang dianggap berat. Oleh karena itu, mencoba menganalisa kebijakan itu," kata Karna Sobahi seusai launching Program 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Kebijakan Pemberian Insentif (Pengurangan) PBB, di Gedung Sindangkasih, Majalengka, Senin (11/3/2019).

Dengan dikeluarkannya kebijakan itu, jelas dia, diharapkan bisa berdampak terhadap tingkat kesadaran masyarakan untuk menunaikan kewajibannya. "Kita ingin mengangkat juga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Tarif yang terlalu tinggi, yang menimbulkan macetnya PBB masyarakat, itu menjadi salah satu perhatian kita. Harapannya tidak macet lagi," katanya.

Terkait kemungkinan bakal ada pengurangan pemasukan seiring dengan kebijakan itu, Bupati menegaskan pihaknya sudah mengkaji hal itu. Dia optimistis, kebijakannya itu tidak akan berdampak terhadap terhambatnya pembangunan di Kabupaten Majalengka. Sebagai dampak dari kebijakan itu, setidaknya pemasukan dari sektor PBB akan berkurang sekitar 6,5 miliar.

"Dengan pengurangan itu tidak akan berarti mengurangi pemasukan dari wajib pajak. Daripada kita meningkatkan setinggi-tingginya tapi macetnya lebih besar. Dengan pengurangan 6,5 miliar akan tertutupi oleh persentase masukan itu," tegas dia.

Untuk diketahui, sekitar dua tahun lalu besaran PBB di sembilan kecamatan itu mengalami kenaikan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Kenaikan pajak di sembilan daerah itu berdasarkan pertimbangan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) di daerah itu mengalami kenaikan, karena lokasinya yang berdekatan dengan BIJB dan Tol Cipali. Namun, akibat kebijakan itu banyak masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya lantaran merasa keberatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1016 seconds (0.1#10.140)