Rusak, 1.056 Surat Suara Pilpres 2019 di Majalengka Tidak Terpakai

Senin, 11 Maret 2019 - 14:20 WIB
Rusak, 1.056 Surat Suara Pilpres 2019 di Majalengka Tidak Terpakai
Seribuan surat suara Pilpres 2019 di Kabupaten Majalengka diketahui tidak layak pakai lantaran mengalami kerusakan. Hal itu diketahui setelah proses penyortiran untuk surat suara jenis itu selesai pada Minggu (10/3/2019) kemarin. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Seribuan surat suara Pilpres 2019 di Kabupaten Majalengka , Jawa Barat, tidak layak pakai lantaran mengalami kerusakan. Hal itu diketahui setelah proses penyortiran untuk surat suara jenis itu selesai pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

Dari total surat suara pilpres sebanyak 999.340 lembar, 1.056 di antaranya dipastikan tidak terpakai. "Penyortiran surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden selesai kemarin. Hingga hari terakhir, tercatat 1.056 rusak dan 998.284 dalam kondisi baik. Yang rusak ini kebanyakan karena ada coretan dan ngeblur," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada kepada SINDOnews, Senin (11/3/2019).

Setelah proses penyortiran surat suara Pilpres 2019 selesai, tahapan selanjutnya adalah pengecekan surat suara DPD RI. Tercatat sebanyak 999.720 lembar surat suara yang diterima. "Untuk surat suara DPD RI, belum diketahui berapa yang mengalami kerusakan," kata dia.

Setelah surat suara DPD RI, akan dilakukan penyortiran surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, dan DPRD Kabupaten Majalengka. Proses penyortiran ini ditargetkan bisa selesai selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (9/3/2019) kemarin.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6476 seconds (0.1#10.140)