Sindikat Narkoba Internasional Digulung BNNP Jabar, 20 Kg Sabu Diamankan

Senin, 11 Maret 2019 - 13:16 WIB
Sindikat Narkoba Internasional Digulung BNNP Jabar, 20 Kg Sabu Diamankan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar menggulung anggota sindikat peredaran narkoba internasional di Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar menggulung anggota sindikat peredaran narkoba internasional di Cirenghas, Kabupaten Sukabumi . Selain mengamankan barang bukti 20 kg sabu, petugas juga meringkus empat tersangka, yakni AG, LI, AJ, dan RS.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja pada 2016 dengan barang bukti 2 ton ganja siap edar.

Kata Sufyan, saat itu tersangka AG, pemilik ganja, berhasil meloloskan diri, lalu dimasukkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. BNNP Jabar tak berhenti memburu tersangka.

"Maka, petugas terus mencari informasi terkait keberadaan AG. Pada awal Februari 2019, petugas mengendus keberadaan AG di Sukabumi. Kemudian, petugas melakukan pengintaian," kata Sufyan saat ekspos kasus di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Petugas, ujar Sufyan, membuntuti tersangka AG dan tiga temannya, LI, AJ, dan RS saat mereka berangkat menuju Dumai, Riau melalui jalur darat. Rute perjalanan komplotan ini, dari Sukabumi-Bogor-Jakarta-Merak (Banten)-Lampung-Sumsel-Bengkulu-Riau.

"AG ke Riau karena mendapat pesanan dari tersangka J yang merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya karena terlibat kasus kepemilikan dan peredaran sabu dengan barang bukti 2 kg sabu," ujar Sufyan yang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel Katiandago.

Sufyan menuturkan, sesampainya di Dumai, Riau, AG dan tiga kaki tangannya menginap selama empat hari di hotel. Setelah sabu dari Taiwan diterima, Ag, LI, AJ, dan RS kembali ke Sukabumi melalui jalur darat. Petugas BNNP Jabar pun membuntuti sindikat jaringan Aceh ini sejak dari Tulangbawang Lampung sampai Sukabumi.

"Sesampainya di Sukabumi, kami berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk BNN RI dan Polres Sukabumi. Komplotan ini kami eksekusi (tangkap) pada 9 Februari 2019," tutur Sufyan.

Sufyan mengungkapkan, sabu seberat 20 kilogram itu merupakan jenis kelas 1 atau kadarnya sangat berbahaya. Dengan pengungkapan kasus ini dengan barang bukti 20 kg sabu, BNNP Jabar berhasil menyelamatkan lebih dari 40.000 orang.

"Bahkan, sabu-sabu kelas satu ini bisa dicampur lagi dengan bahan lain sehingga jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan bisa dua kali lipatnya (80.000 orang). Jika diuangkan sekitar Rp40 miliar lebih," ungkap Sufyan.

Ditanya tentang ancaman hukuman, Sufyan menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak kejaksaan. Yang pasti, BNNP Jabar berharap para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena para tersangka, terutama AG dan LI, adalah residivis kasus narkoba. "Selain itu, AG merupakan DPO selama tiga tahun kasus ganja 2 ton. Kasus-kasus yang melibatkan AG ini bisa jadi pertimbangan jaksa nantinya," tandas Sufyan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4078 seconds (0.1#10.140)