Polres Cimahi Gulung Komplotan Curanmor, 1 Tewas Ditembak

Jum'at, 08 Maret 2019 - 21:08 WIB
Polres Cimahi Gulung Komplotan Curanmor, 1 Tewas Ditembak
Komplotan pelaku curanmor dibekuk anggota Satreskrim Polres Cimahi. Insert: Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kasatreskrim AKP Niko N Adiputra menunjukkan barang bukti kejahatan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Usup, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas ditembak petugas Satreskrim Polres Cimahi karena melawan dan melukai anggota saat hendak ditangkap.

Pelaku Usup merupakan bagian dari sindikat curanmor roda dua dan empat yang berjumlah tujuh orang. Dua di antaranya adalah sepasang suami istri.

Sementara tersangka lainnya adalah Duduy, Arif Rahman Hakim, Rey Sanjaya, Uli, Cacang alias Alex, dan Rini Irawati.

Dua tersangka terakhir diketahui merupakan sepasang suami istri. Komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya di Kampung Cijamil RT 05/07, Desa/Kecamatan Ngamprah, dan di Jalan Kolonel Masturi RT 03/02, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Total ada enam mobil dan empat motor yang berhasil digasak oleh pelaku ini," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jumat (8/3/2019).

Polres Cimahi Gulung Komplotan Curanmor, 1 Tewas Ditembak


Menurutnya, yang menjadi target dari komplotan ini adalah kendaraan yang terparkir di kompleks perumahan. Peran dari suami istri khususnya, pelaku yang perempuan adalah sebagai pengintai dan pengalih suasana di lokasi kejadian.

Yakni, ketika pelaku lainnya bersiap melakukan aksi pencurian, dia mengalihkan perhatian warga dengan cara mengajak ngobrol atau menanyakan alamat.

"Komplotan ini biasanya beraksi di malam hari. Selain roda dua dan roda empat, handphone juga jadi target mereka untuk diambil. Komplotan ini diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra menambahkan, komplotan ini dalam melakukan aksinya selalu menggunakan kendaraan milik rental. Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1727 YJ menjadi salah satu barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mobil asal Cianjur itu merupakan kendaraan rental yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Jadi kalau misalnya aksinya gagal, pelaku ini lalu membawa kabur mobil rental tersebut. Para pelaku sendiri diamankan pekan lalu di tiga wilayah yakni KBB, Subang dan Cianjur," kata Niko.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8886 seconds (0.1#10.140)