ITB Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Finn Erling Kydland

Kamis, 07 Maret 2019 - 22:19 WIB
ITB Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Finn Erling Kydland
Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan gelar gelar Doktor Honoris Causa dan Profesor Kehormatan (Honorary Professor) kepada Profesor Finn Erling Kydland. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan gelar gelar Doktor Honoris Causa dan Profesor Kehormatan (Honorary Professor) kepada Profesor Finn Erling Kydland. Pemberian gelar tersebut lantaran temuan Finn atas efek kebijakan makro.

Menurut Ketua Tim Promotor Sudarso Kaderi Wiryono, Profesor Finn Erling Kydland adalah profesor bidang ekonomi di University of California Santa Barbara dan di Tepper School of Business, Carnegie Mellon University.

Ekonom asal Norwegia ini, kata dia, menerima Nobel Ekonomi pada tahun 2004 bersama Profesor Edward C. Prescott. Nobel itu diberikan atas kontribusinya pada teori time inconsistency dan business cycle.

"Penelitiannya menjelaskan efek dari kebijakan makro terhadap pertumbuhan ekonomi dan siklus bisnis. Hasil penelitian tersebut juga berimplikasi terhadap pengambilan kebijakan ekonomi Indonesia serta dapat memberikan solusi permasalahan ekonomi Indonesia dan negara berkembang lainnya," beber dia dalam siaran persnya, Kamis (7/3/2019).

Pemberian gelar doktor honoris causa ITB bertepatan dengan digelarnya rangkaian peringatan Dies Natalis ITB yang ke-60. Acara tersebut digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB pada Rabu, 6 Maret 2019.

Profesor Finn Erling Kydland juga berkesempatan memberikan keynote speech dengan judul 'Business Cycles in Developing Countries: Role of Economic Policy for Economic Development'. Seusai pemaparan, dilanjutkan sesi tanya-jawab interaktif.

"Penganugerahan ini diberikan sebagai wujud nyata ITB sebagai world class university yang kini telah bergerak menuju Entrepreneurial University," pungkas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6755 seconds (0.1#10.140)