Kapolres Ingin Jadikan Majalengka Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan

Kamis, 07 Maret 2019 - 08:46 WIB
Kapolres Ingin Jadikan Majalengka Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono (tengah) menunjukkan salah satu barbuk. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka dinilai masih cukup tinggi. Dalam satu pekan terakhir, setidaknya tercatat tiga kasus pencurian motor di berbagai tempat di Kabupaten Majalengka.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh petugas dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Selama periode satu pekan itu, petugas sukses membekuk para pelaku pencurian, sekaligus penadah hasil curian itu.

"Minggu ini Polres Majalengka telah mengungkap tiga tindak pidana curanmor dengan barang bukti ada empat sepeda motor. Alhamdulillah berkat kesigapan anggota kita, tiga pelaku curanmor bisa kita bekuk berikut penadahnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Mapolres Majalengka, Rabu (6/3/2019).

Kapolres mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi keamanan di wilayah hukumnya. "Makanya kami melakukan langkah represif untuk meniadakan kejadian tersebut. Kami ingin mewujudkan Majalengka ini tidak aman bagi pelaku kejahatan. Indikatornya minggu ke depan tidak ada lagi curanmor. Kita akan berantas sampai dengan yang paling terkecil," tegas dia.
 Kapolres Ingin Jadikan Majalengka Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan

Kapolres juga meminta peran serta masyarakat."Saya mengimbau kepada masyarakat untuk memarkir pada tempat yang memang disediakan. Kedua, selalu pergunakan kunci ganda. Kemudian yang ketiga bagi pelaku usaha untuk memasang CCTV di tempat parkir kendaraan supaya bisa memonitor situasi yang ada di situ dan apabila ada kejadian mempermudah untuk mengungkapnya," tegas dia.

Sementara, tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap dalam durasi satu pekan itu yakni YS, warga Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon; FD warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon; dan JN warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah, yakni IA warga Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Tersangka dijerat dengan Pasal 480, ancaman 4 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8292 seconds (0.1#10.140)