Pengangguran Ini Setubuhi Gadis Kecil, Lalu Sebarkan Videonya

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 15:09 WIB
Pengangguran Ini Setubuhi Gadis Kecil, Lalu Sebarkan Videonya
FS, pria pengangguran yang tinggal di Sukasari, Kota Bandung ini menyetubuhi gadis kecil G (13) dan menyebarkan video mesum itu ke teman dan ibu korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sungguh bejat perbuatan FS (26). Pria pengangguran yang tinggal di Sukasari, Kota Bandung ini menyetubuhi gadis kecil G (13) dan menyebarkan video mesum itu ke teman dan ibu korban.

Kebejatan tersangka terbongkar setelah video mesum korban dengan pelaku itu diketahui oleh salah seorang guru tempat G belajar. Guru kemudian memanggil orang tua G. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polda Jabar. Kasus itu kemudian disidik oleh penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Februari 2018 korban berkenalan dengan korban G melalui media sosial Facebook. Lalu korban berkomunikasi intens dengan tersangka menggunakan WhatsApp. Selama berkomunikasi, tersangka FS sering mengirim foto dan video porno kepada korban. Tujuannya, supaya korban mau diajak berhubungan intim.

Kemudian korban dan tersangka bertemu. Tersangka FS menjemput korban. Lalu korban dibawa ke rumah tersangka. Setelah korban di rumah tersangka, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim.

Beberapa hari kemudian, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban. Bahkan, tersangka merekam hubungan intim mereka menggunakan telepon seluler (ponsel). Pada April 2018, korban diancam oleh tersangka bahwa video hubungan intim mereka akan disebar jika korban tak mau memenuhi nafsu pelaku. Karena takut, korban dan tersangka kembali bertemu. Lalu korban dibawa lagi ke rumah tersangka. Di sini, korban dan tersangka kembali melakukan hubungan intim.

Pada Mei 2018, guru korban, Y, menemukan video hubungan intim antara korban dan tersangka, dari salah satu siswa. Kemudian, guru melaporkan kepada orang tua korban bahwa video mesum G sudah tersebar di sekolah. Orang tua korban pun mengecek HP G. Orang tua korban menemukan tersangka sering berkomunikasi dengan korban dan banyak dikirimi foto-foto dan video porno. Orang tua menyita HP korban, lalu melapor ke Polda Jabar.

"Motif tersangka menyebarkan video itu agar korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kasus ini cukup unik dan harus menjadi perhatian masyarakat terutama orang tua agar menjaga putra putri mereka. Sekolah juga harus rutin merazia ponsel siswa guna mengantisipasi konten negatif," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Umar Surya Fana saat ekspose kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/8/2018).

Setelah menerima laporan, ujar Agung, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Selain itu, penyidik menyita dua unit ponsel milik korban dan tersangka, menyita dua video asli masing-masing berdurasi 1 menit, dan satu unit sepeda motor merek Honda.

Penyidik juga menyita barang bukti kaus lengan panjang pink, celana panjang kulot pink, satu celana pink, satu bra wama ungu, dan kerudung pink milik korban. Pakaian ini dikenakan korban yang terekam dalam video. Penyidik pun melakukan visum et repertum kepada korban, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan barang bukti ke Digital Forensik Bareskrim Polri, dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

"Karena korban masih di bawah umur, pencanangan kasus ini harus juga melindungi korban. Pemulihan psikologi korban juga harus dilakukan," ujar Agung.

Tersangka, tutur Agung, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku terancam hukuman 8 tahun untuk pencabulan anak di bawah umur dan 6 tahun penjara untuk kasus penyebaran video melalui media sosial berdasarkan UU ITE," tutur Agung.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7065 seconds (0.1#10.140)