Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 06 Maret 2019 - 20:40 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Penjara
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menundukkan wajah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 1 tahun penjara.

Selain terhadap Wahid, tim JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Darmawansyah 5 tahun penjara dan Andri Rahmat 4 tahun kurungan.

Perbuatan Wahid dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (6/3/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa KPK membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor.

Wahid Husen menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Sebagian besar pemberian itu diterima Wahid dari terdakwa Hendry Saputra selaku staf umum, ajudan, merangkap sopir pribadi Kalapas Sukamiskin.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut, hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron. Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah dengan nomor perkara 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bandung.

Fahmi memberi terdakwa Wahid satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta secara bertahap.

Wahid juga terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan secara bertahap dengan total Rp69.400.000 juta. Kemudian, dari Fuad Amin Imron sebesar Rp121 juta berikut fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova dan menginap di Hotel Ciputra, Surabaya selama dua malam.

"Pemberian tersebut patut diduga bertentangan dengan kewajiban yaitu memberikan kemudahan kepada Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin mendapatkan fasilitas istimewa," kata Trimulyono.

"Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa KPK lainnya, Roy Riady mengemukakan, itikad tidak baik Wahid Husen terlibat kasus gratifikasi atau suap mulai tampak saat dia menjabat pertama kali sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

Wahid menjabat kepala lapas yang dihuni terpidana kasus korupsi itu pada Maret 2018, lewat SK Menkum HAM Nomor M.HH-08.KP.03.03 pada 13 Maret 2018.

Roy mengatakan, pada Maret 2018, Wahid mengumpulkan terpidana korupsi sebagai perkenalan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja terdakwa bersama paguyuban narapidana korupsi diwakili Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardana.

"Dalam pertemuan itu memohon kepada terdakwa Wahid agar memberikan kemudahan bagi narapidana untuk izin keluar lapas, baik izin luar biasa maupun izin berobat ke rumah sakit," kata Roy.

Wahid Husen sebagai bagian dari penyelenggara negara, tegas Roy, seharusnya tidak meladeni permintaan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain mendapat izin sakit dan izin luar biasa, tutur Roy, beberapa terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin sejak lama mendapat fasilitas istimewa. Seperti kamar dilengkapi AC, TV, dan bebas menggunakan telepon seluler (ponsel).

Sementara itu, seusai pembacaan tuntutan, Wahid Husen langsung beranjak, berjalan keluar ruangan meninggalkan area persidangan. Tak banyak yang diucapkan Wahid saat ditanya wartawan terkait tuntutan jaksa KPK. Dari setiap pertanyaan yang diajukan, Wahid hanya mengucal menghormati tuntutan jaksa. "Saya menghormati," kata Wahid.

Wahid terus mengucapkan hal yang sama saat ditanya apakah pasrah atau tidak. "Saya hormati apa yang disampaiman KPK," ujar Wahid.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3695 seconds (0.1#10.140)