JPU Bakal Hadirkan Aher dan Demiz di Sidang Suap Meikarta

Rabu, 06 Maret 2019 - 18:43 WIB
JPU Bakal Hadirkan Aher dan Demiz di Sidang Suap Meikarta
Anggota tim JPU KPK I Wayan Riana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz) sebagai saksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Selain Aher dan Demiz, JPU juga akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa bakti 2014-2019. Pasalnya, berdasarkan kesaksian terdakwa, anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan fasilitas jalan-jalan ke Thailand dengan dana suap dari pengembang Meikarta.

"Ini jadi sesuatu yang baru. Aher, Deddy Mizwar, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan kami hadirkan. Sebab, pada persidangan kemarin (dengan terdakwa Billy Sindoro Cs), mereka belum dipanggil. Untuk DPRD, kemungkinan yang pergi ke Thailand saja," kata anggota tim JPU KPK I Wayan Riana seusai sidang penetapan penundaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Riana mengemukakan, selain disebut oleh terdakwa dalam perkara ini, nama Aher juga masuk dalam berkas dakwaan terdakwa kasus suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut menerbitkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu, Aher selaku Gubernur Jabar mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Area Komersial Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat untuk Bupati Neneng Hasanah Yasin. Intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Sementara, nama Deddy Mizwar, mantan Wagub Jabar terseret ke dalam pusaran kasus ini karena ditunjuk sebagai Kepala BKPRD Jabar. Demiz juga beberapa kali memimpin sidang BKPRD hingga keluarlah rekomendasi dengan catatan (RDC) terkait pembangunan proyek Meikarta.

Disinggung tentang rencana memangil dan meminta keterangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sabagai saksi dalam sidang suap Meikarta, jaksa I Wayan Riana mengemukakan, belum pasti. "Ada (rencana memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo jadi saksi), tapi belum pasti," ujar Riana.

Nama Tjahjo Kumolo muncul dalam perkara ini lantaran disebut oleh terdakwa Neneng Hasanah dalam persidangan awal kasus ini dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019). Saat itu, Neneng Hasanah yang menjadi saksi, menyebut bahwa, melalui telepon Tjahjo memintanya membantu proyek Meikarta.

Pengakuan Neneng itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Menurut Neneng, sebelum Tjahjo bicara melalui telepon, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.

Sementara itu, sidang perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin ditunda. Penundaan sidang dengan agenda keterangan saksi dilakukan karena saksi tidak hadir.

"Karena besok libur, mungkin kesempatan pulang kampung, Senin sudah balik lagi, jadi lebih baik Rabu (13/3/2019) minggu depan ya. Jadi sepakat ya kita mulai pemeriksaan Rabu. Baru setelah itu sidang hari Senin dan Rabu ya," kata ketua majelis hakim Tardi.

Jaksa KPK I Wayan Riana menuturkan, penundaan sidang atas permohonan jaksa karena saksi tak bisa hadir. "Yang mengajukan (penundaan) jaksa dan disepakati bersama. Saksi telah kami hubungi, tapi karena ada libur, (saksi) minta waktu minggu depan," ujar Riana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4465 seconds (0.1#10.140)