Kejari Karawang Siapkan Jaksa Senior Tangani Perkara 3 Emak-Emak

Rabu, 06 Maret 2019 - 15:56 WIB
Kejari Karawang Siapkan Jaksa Senior Tangani Perkara 3 Emak-Emak
Kepala Kejari Karawang Rohayatie. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membentuk tim khusus untuk menangani perkara kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan tiga orang emak-emak. Tim khusus jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari enam orang jaksa senior, akan menangani berkas penuntutan terhadap tiga emak-emak tersebut.

" Ada enam orang jaksa senior, yang dipimpin langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) untuk menangani perkara tersebut. Kami membentuk tim ini setelah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) dari Polres Karawang. Secepatkan perkara ini akan kita limpahkan kepengadilan setelah P21 (lengkap) untuk disidangkan," kata Kepala Kepala Kejari Karawang Rohayatie, Rabu (6/3/2019).

Menurut Rohayatie, perkara ujaran kebencian yang dilakukan tiga orang emak-emak ini bukanlah perkara pertama kali yang pernah ditangani oleh kejaksaan. Namun, karena kasus tersebut muncul bersamaan dengan akan digelarnya pemilihan presiden, nuansa politiknya juga tidak. Pihaknya memastikan perkara tersebut akan berjalan normatif sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita mah lurus-lurus aja, ikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Rohayatie mengaku belum mempelajari sepenuhnya kasus tersebut karena berkas pemeriksaan masih ditangani pihak kepolisian. Namun, secara umum dia mengaku kasus tersebut penting untuk cepat ditangani karena menjadi pembicaraan publik. "Ini kan perkara sudah menjadi sorotan masyarakat jadi semakin cepat selesai makin bagus," katanya. (Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Emak-Emak, Polres Karawang Butuh Keterangan Ahli Bahasa Sunda(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2123 seconds (0.1#10.140)