Sidang Meikarta, Empat Terdakwa Pemberi Suap Divonis Berbeda

Selasa, 05 Maret 2019 - 19:31 WIB
Sidang Meikarta, Empat Terdakwa Pemberi Suap Divonis Berbeda
Empat terdakwa pemberi suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat terdakwa suap Meikarta dengan hukuman bervariasi.

Terhadap terdakwa Billy Sindoro, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Billy dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata anggota majelis hakim Judijanto Hadilesmana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).

Vonis hakim untuk Billy Sindoro lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Billy, majelis hakim juga memvonis terdakwa Fitradjaja Purnama, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitradjaja Purnama selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Tardi.

Sama seperti vonis Billy, putusan terhadap untuk Fitradjaja lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Taryudi. Majelis Hakim memvonis Taryudi yang merupakan konsultan perizinan Meikarta ini dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sama seperti Billy dan Fitradjaja, vonis untuk Taryudi juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara..

Sementara itu, vonis terhadap terdakwa Henry Jasmen yang sebelumnya dituntut 4 tahun, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Henry divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Billy Sindoro menyatakan mempertimbangkan banding. Sementara, Henry Jasmen pikir-pikir. Tim JPU dari KPK I Wayan Riyana juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, ke empat terdakwa bersama Edi Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto, dan Satriyadi terlibat dalam memberi suap senilai Rp16 miliar dan SGD270 ribu atau total Rp18 miliar lebih.

Uang suap itu diberikan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10,83 miliar dan SGD90 ribu. Kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp1 miliar.

Lalu Kepala Dinas PUPR Jamaludin menerima suap Rp1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor Rp952 juta, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.

Uang suap juga mengalir ke Kepala Dinas LH Daryanto Rp300 juta, Kabid Bangunan Dinas PUPR Rp700 juta dan kepada E Yahya Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Rp500 juta.

Suap tersebut diberikan atas keluarnya sejumlah izin proyek Meikarta. Antara lain, surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta arana teknis, SKKLH.

Dana suap dari proyek Meikarta juga diterima Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD90 ribu. Uang tersebut diberikan untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar. Bahkan semua terdakwa menyebutkan bahwa dana Rp1 miliar juga diduga mengalir ke Sekda Jabar Iwa Karnia terkait pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5403 seconds (0.1#10.140)