Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Karawang Sosialisasi UU Narkotika dan Bahaya Perundungan

Selasa, 05 Maret 2019 - 15:55 WIB
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Karawang Sosialisasi UU Narkotika dan Bahaya Perundungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa sekolah SMKN 1 Karawang, Selasa (5/3/2019).
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa sekolah SMKN 1 Karawang, Selasa (5/3/2019). Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan pengenalan hukum bagi siswa sekolah di Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah dilakukan untuk lebih mendekatkan aparat kejaksaan Karawang dengan siswa sekaligus juga membekali siswa dengan pemahaman hukum.

"Kami datang ke sekolah-sekolah untuk mengenalkan diri tentang profesi jaksa itu seperti apa. Kami juga memberikan pembekalan hukum yang mudah dicerna oleh siswa," kata Rohayatie.

Menurut Rohayatie, program Jaksa Masuk Sekolah kali ini menyosialisasikan tentang Undang-Undang Narkotika dan bahaya penyalahgunaan perilaku perundungan atau bullying. Dua hal ini dinilai paling rawan dilakukan siswa sekolah.

"Kita sudah siapkan dua orang jaksa untuk memberikan pembekalan kepada para siswa tentang dua hal ini. Materi ini kami pilih karena dua hal ini paling rawan menimpa siswa," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8926 seconds (0.1#10.140)