Kasus Hibah-Bansos, Abdulkodir Perintahkan Anak Buah Cari Dana

Selasa, 05 Maret 2019 - 00:44 WIB
Kasus Hibah-Bansos, Abdulkodir Perintahkan Anak Buah Cari Dana
Sembilan terdakwa dihadirkan dalam sidang korupsi dana hibah dan bansos Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017, Abdulkodir mengaku tak bisa menolak perintah dari Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Tasikmalaya saat itu.

Mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya tersebut mengemukakan, mendapat perintah dari Uu untuk mencari dana guna membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi kurban, dan kegiatan pekan olahraga.

Perintah itu, kata Abdulkodir, disampaikan Uu saat bertemu di Pendopo Pemkab Tasikmalaya. Dia mengaku sudah menjelaskan bahwa APBD Tasikmalaya 2017 tak mengalokasikan dana untuk tiga kegiatan tersebut.

"Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Kemudian saya rapat bersama para kepala dinas dan badan untuk membahas instruksi tersebut. Ternyata tidak bisa dianggarkan. Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan," kata Abdulkodir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (4/3/2019).

Akhirnya, ujar Abdulkodir, dia memerintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima dana hibah dan bansos. Dana untuk MQK dan pengadaan kurban diperoleh dengan cara memotong dana hibah dan bansos bagi 21 penerima. Dana Rp900 juta digunakan untuk membiayai kegiatan MQK dan Rp700 juta untuk membeli sapi kurban.

Namun dia mengaku tak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Eka dan diterima oleh ajudan Abdulkodir.

"Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Saat itu langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia. Jadi secara tidak langsung, saya tidak menerima uang itu," kilah terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Heni Maryani menanyakan atas dasar apa Abdulkodir meminta Alam dan Eka, kedua bawahanya itu untuk mencarikan dana. "Logikanya dari mana, Eka dan Alam bisa mencarikan dana untuk itu," kata Heni.

Mendapat cecaran pertanyaan itu, Abdulkodir justru mengaku menyesali perbuatannya. "Saya intruksikan ke Kabag Kesra ke Eka dan Alam karena Bupati Tasikmalaya intrusikan ke saya. Saya sangat menyesal," ujar Abdulkodir.

Abdulkodir baru mengetahui bahwa dana yang terkumpul itu berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima setelah kasus itu ditangani oleh penyidik Polda Jabar.

Abdulkodir mengaaku tidak mengintruksikan dana itu harus dicari dengan memotong dan hibah. "Saya baru tahu kalau dana itu dipotong dari dana hibah saat diperiksa di penyidik Polda Jabar. Setelah itu, saya langsung intruksikan staf saya untuk mengembalikan semua dana ke penerima yayasan. Saya juga sudah mengembalikan dana Rp1,4 miliar dari uang pribadi," tutur Abdulkodir.

JPU Wahyu balik bertanya. "Kalau enggak ketahuan kasusnya, dananya tidak akan dikembalikan," ujar Wahyu. Abdulkodir pun menunduk wajah seraya berkata, "Saya menyesali perbuatan saya," ungkap Abdulkodir.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.5522 seconds (0.1#10.140)