Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Uu di Sidang Korupsi Dana Hibah

Selasa, 05 Maret 2019 - 00:18 WIB
Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Uu di Sidang Korupsi Dana Hibah
Suasana sidang korupsi dana hibah dan bansos Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/3/2019) petang. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Gubernur Jabar, untuk hadir dalam sidang kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya.

Perintah majelis hakim kepada jaksa itu sekaligus mengabulkan permohonan terdakwa Abdulkodir dan penasihat hukumnya yang meminta Uu dihadirkan sebagai saksi untuk memperjelas duduk perkara kasus dana hibah dan bansos tersebut.

"Menimbang bahwa permohonan terdakwa dan penasihat hukum ke majelis hakim, untuk memperlancar persidangan, majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya, hadir di persidangan pada 11 Maret untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," kata ketua majelis hakim M Razad di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/3/2019) petang.

JPU Isnan Ferdian mengatakan, siap melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. "Kami akan laksanakan setelah kami menerima penetapan dari majelis hakim," kata Isnan seusai persidangan.

Isnan mengemukakan, pihaknya tidak bisa meakukan panggilan paksa terhadap Uu jika pada persidangan pekan depan Senin (11/3/2019), Wagub Jabar itu tidak hadir. "Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi," ujar dia.

Pemanggilan terhadap Uu dilatarbelakangi keterangan terdakwa Abdulkodir, mantan Sekda Pemkab Taiskmalaya pada persidangan pekan lalu.

Satu dari sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2017 itu, meminta majelis hakim menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Abdulkodir mengatakan, mendapat perintah dari Uu, sebagai Bupati Tasikmalaya, untuk mencari dana guna membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK), pembelian sapi kurban, dan kegiatan olahraga.

Namun, APBD Kabupaten Tasikmalaya tak mengalokasikan anggaran untuk tiga kegiatan itu. Kemudian, Abdulkodir memerintahkan delapan terdakwa lain untuk mencarikan dana yang diminta Uu tersebut.

Hasilnya, dana tersebut terkumpul berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Masing-masing penerima seharusnya menerima Rp100 juta hingga Rp250 juta. Namun dana itu dipotong mencapai 90 persen. Jadi, rata-rata ke-21 yayasan hanya menerima Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dan bansos untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan kepada 21 yayasan bermasalah.

Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya diduga terlibat dalam pemotongan dana hibah dan bansos itu sehingga negara rugi sekitar Rp3,9 miliar.

Sembilan orang jadi terdakwa dalam kasus ini. Antara lain, Abdulkodir (mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya), Maman Jamaludin (Kabag Kesra), Ade Ruswandi (Sekretaris DPKAD), Endin (Kepala Inspektorat), Ala Rahadian dan Eka Ariansyah (ASN di Bagian Kesra), serta dari unsur swasta Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2709 seconds (0.1#10.140)