Buruh Dorong Bupati-Wali Kota di Jabar Ajukan Penetapan UMSK 2019

Senin, 04 Maret 2019 - 21:48 WIB
Buruh Dorong Bupati-Wali Kota di Jabar Ajukan Penetapan UMSK 2019
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Buruh meminta kepala daerah kabupaten atau kota di Jabar untuk segera mengajukan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2019. Hal itu menyusul informasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMSK 2019 empat daerah.

Informasi yang diperoleh kalangan buruh, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani surat keputusan penetapan UMSK 2019 Kabupaten Sukabumi, Subang, Indramayu, dan Kota Depok.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto meminta kabupaten atau kota yang memiliki kekhususan bidang ekonomi agar segera mengajukan UMSK 2019.

“Kami berharap Gubernur mendorong bupati atau wali kota yang belum merekomendaikan UMSK 2019 segera merekomendasikan,” kata Roy, Senin (4/3/2019).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan dan mengeluarkan SK UMSK 2019 yang sudah diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Rekomendasi UMSK 2019 yang telah diajukan oleh bupati/wali kota kepada Gubernur untuk segera diplenokan, untuk disahkan Gubernur,” ujar dia.

Roy berharap, urusan UMSK bisa selesai sebelum pileg dan pilres 2019. Akan lebih baik bila bulan ini selesai semua. Dengan selesainya UMSK 1019, para pekerja yang upahnya UMSK segera naik.

“Yang terpenting, ada kepastian hukum juga bagi pengusaha dan pekerja atau buruh, sehingga terciptanya situasi yang kondusif menjelang pileg dan pilres 2019,” tutur Roy.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7831 seconds (0.1#10.140)