Warga Pasir Kole Tuntut Kejelasan Status Tanah sejak 1960
A
A
A
PURWAKARTA - Sebanyak 158 kepala keluarga di Kampung Pasir Kole RT 02/01 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, diombang-ambing oleh ketidakpastian status lahan yang mereka garap dan didiami.
Sampai saat ini, warga Pasir Kole dianggap menumpang dan menggarap lahan Perhutani.
Namun menurut warga, mereka memanfaatkan lahan seluas 80 hektare itu jauh sebelum Perhutani berdiri. Bahkan proses permohonan menjadi hak milik atas lahan yang dulu milik negara itu telah dilakukan warga sejak 1960.
“Namun begitu Perhutani berdiri, mandat atas lahan seluas 80 hektare itu malah diberikan kepada Perhutani. Kami bersama warga merasa ada ketidakadilan. Apalagi keberadaan mereka di Kampung Pasir Kole ini sebagai imbas dari tergusurnya desa mereka oleh proyek Waduk Jatiluhur dulu,” kata Abah Didi, tokoh masyarakat Pasir Kole kepada SINDOnews, Minggu (3/3/2019).
Abah Dadi merasa heran dengan lahan lain, seperti di Kampung Ciputat, Kiarabandung dan Cisarua, telah lebih dulu mendapat legalisasi.
Lahan di perkampung yang masih satu desa itu telah berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sementara proses permohonan telah dilakukan secara bersama-sama dengan lahan di Pasir Kole.
Tadinya, ujar dia, ada program pembagian SHM dari Presiden secara cuma-cuma menjadi harapan besar bagi warga setempat. Namun, harapan itu harus pupus karena tidak ada satu pun warga Pasir Kole mendapat kebijakan itu.
“Tadinya kalau pun tidak mendapat SHM, ya minimal ada perubahan status lahan. Tapi itu pun tidak kami dapatkan,” ujar dia.
Sampai saat ini, warga Pasir Kole dianggap menumpang dan menggarap lahan Perhutani.
Namun menurut warga, mereka memanfaatkan lahan seluas 80 hektare itu jauh sebelum Perhutani berdiri. Bahkan proses permohonan menjadi hak milik atas lahan yang dulu milik negara itu telah dilakukan warga sejak 1960.
“Namun begitu Perhutani berdiri, mandat atas lahan seluas 80 hektare itu malah diberikan kepada Perhutani. Kami bersama warga merasa ada ketidakadilan. Apalagi keberadaan mereka di Kampung Pasir Kole ini sebagai imbas dari tergusurnya desa mereka oleh proyek Waduk Jatiluhur dulu,” kata Abah Didi, tokoh masyarakat Pasir Kole kepada SINDOnews, Minggu (3/3/2019).
Abah Dadi merasa heran dengan lahan lain, seperti di Kampung Ciputat, Kiarabandung dan Cisarua, telah lebih dulu mendapat legalisasi.
Lahan di perkampung yang masih satu desa itu telah berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sementara proses permohonan telah dilakukan secara bersama-sama dengan lahan di Pasir Kole.
Tadinya, ujar dia, ada program pembagian SHM dari Presiden secara cuma-cuma menjadi harapan besar bagi warga setempat. Namun, harapan itu harus pupus karena tidak ada satu pun warga Pasir Kole mendapat kebijakan itu.
“Tadinya kalau pun tidak mendapat SHM, ya minimal ada perubahan status lahan. Tapi itu pun tidak kami dapatkan,” ujar dia.
(awd)