SE KPID Jabar soal Pembatasan Lagu Dinilai Tak Efektif

Jum'at, 01 Maret 2019 - 20:16 WIB
SE KPID Jabar soal Pembatasan Lagu Dinilai Tak Efektif
Camila Cabello, penyanyi berdarah Kuba-Amerika Serikat. Salah satu lagu Camila juga masuk dalam SE KPID. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kalangan praktisi radio, musisi, dan pengamat musik memberikan reaksi keras menyikapi surat edaran (SE) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tentang pembatasan jam tayang lagu-lagu berbahasa Inggris.

“Dari redaksionalnya saja sudah janggal. Apalagi isi aturan dalam SE tersebut,” kata Program Director sekaligus Music Director Radio Oz Bandung Andrie Maulana kepada KORAN SINDO.

Pertama, kata pria yang akrab disapa Kemir ini, judul SE tersebut “Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris”. Padahal substansinya adalah pembatasan waktu penayangan lagu-lagu berbahasa Inggris yang judul dan atau liriknya bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.

Kedua, tanggal penetapan tertulis 18 Febaruari 2018. Padahal, rapat dengar pendapat dan rapat pleno KPID Jabar digelar setelah tanggal tersebut.

Kejanggalan ketiga, ujar Kemir, “Kenapa hanya 17 lagu? Kenapa hanya lagu yang berbahasa Inggris?”

Menurut dia, lagu-lagu berjudul, berlirik, dan menampilkan suara sensual tak hanya karya yang dirilis 1-2 tahun terakhir tapi banyak pula yang dirilis puluhan tahun lalu.

“Lagu-lagu itu masih sering diputar di radio. Lagu karya musisi dalam negeri pun banyak yang vulgar. Kok tidak dibatasi? Kenapa tidak adil?” tanyanya.

Sebelumnya diberitakan, KPID Jabar mengeluarkan daftar 17 lagu berbahasa Inggris yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sehingga jam tayangnya harus dibatasi.

Radio dan televisi hanya boleh menyiarkan lagu-lagu itu pukul 22.00-03.00 WIB. Di antaranya adalah Dusk Till Down (Zayn Malik), Shape of You (Ed Sheeran), Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo), That’s What I Like(Bruno Mars), Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W), Love Me Harder (Ariana Grande), Makes Me Wonder (Maroon 5), Versace On The Floor (Bruno Mars), dll.

Station Manager MNC Trijaya FM dan Global Radio Bandung Aldian Noorman mengaku dilematis menyikapi SE KPID Jabar. Di satu sisi, dia memahami dan mendukung upaya KPID menjalankan tugas mereka demi kebaikan moral masyarakat.

“Tapi di sisi lain, konten di media penyiaran seperti radio dan TV kan tak hanya lagu. Ada program, ada iklan, dan lainnya. Kenapa tidak dibatasi juga?” katanya.

Noorman mencontohkan talk show dan iklan obat-obatan alternatif yang memberi embel-embel keharmonisan rumah tangga maupun keperkasaan pria.

Ada dialog dalam iklan yang mengarah pada aktivitas seks dan cabul. “Kalau mau adil, semestinya pembatasan jam tayang oleh KPID bisa lebih luas lagi,” tegas dia.

Pengamat musik Adib Hidayat menilai, SE KPID Jabar tidak efektif.Terlalu banyak lagu, videoklip hingga rekaman aksi panggung musik yang seharusnya masuk dalam daftar KPID baik karya musisi mancanegara maupun karya musisi dalam negeri, beragam genre.

“Setiap hari selalu muncul lagu baru. Apakah KPID akan merilis daftar pembatasan lagu secara berkala? Kan tidak. Ini namanya cari-cari kerjaan. Kenapa baru sekarang?” kata Adib.

Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI) Jawa Barat Joesoef Siregar mengaku dapat memahami pembatasan jam tayang lagu-lagu berbahasa Inggris yang vulgar supaya anak-anak dan remaja tidak terpapar konten negatif.

Dia juga sudah melayangkan surat ke seluruh radio anggota PRSSNI di Jabar agar tidak keliru memahami judul SE KPID.

Bagaimana pendapat dari kalangan musisi? Mochamad Noerwana atau Noey Java Jive memandang SE KPID Jabar aneh dan agak “politis”.

“Seperti sedang ada yang mencari ‘panggung’ entah dalam rangka apa. Seperti memancing untuk menjadi perhatian,” ungkapnya.

Bassis Java Jive ini memberi ilustrasi bahwa lagu Gadis Malam milik band-nya jika ingin didramatisasi juga bisa dianggap mengandung lirik yang mengesankan aktivitas seks. “Kok nggak masuk daftar KPID ya? He he,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah kembali menegaskan bahwa pemnatasan siaran terhadap 17 lagu berbahasa Inggris menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan KPID terhadap lembaga-lembaga penyiaran di wilayahnya.

Meski banyak menuai tanggapan miring dari masyarakat, khususnya di media sosial (medsos), Dedeh menganggap hal tersebut sebagai dinamika biasa. “Bullying pasti ada, dihujani kritik. Kami anggap kritik itu sebagai masukan berharga,” tutur Dedeh.

Dia kembali menegaskan, pembatasan siaran tersebut hanya berlaku bagi stasiun televisi dan radio di lingkup Provinsi Jabar sesuai wilayah kewenangan KPID Jabar. (agung bakti/armydian)
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5249 seconds (0.1#10.140)