Warga Karawang Kini Bisa Melamar Kerja via Online

Jum'at, 01 Maret 2019 - 16:52 WIB
Warga Karawang Kini Bisa Melamar Kerja via Online
Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto. Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskertrans) Karawang akan meluncurkan portal dan aplikasi kerja online untuk memberikan kemudahan bagi pencari kerja. Dalam program ini terdapat info lowongan kerja dari 1.753 perusahaan yang ada di Karawang.

"Kami memang akan meluncurkan portal dan aplikasi online bagi pencari kerja yang sedang mencari pekerjaan. Nantinya kita kerja sama dengan 1.753 perusahaan untuk menyertakan informasi lowongan kerja dalam aplikasi ini. Jadi, warga Karawang tidak perlu lagi mengantre panjang untuk melamar kerja, bisa lewat online," kata Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, Jumat (1/3/2019).

Ahmad Suroto mengatakan, aplikasi ini tidak bisa diakses oleh orang di luar Karawang. Karena, program ini memang dikhususkan untuk warga Karawang. Sesuai dengan Perbup No.8 Tahun 2016, prioritas untuk warga Karawang. "Untuk membuka aplikasi ini harus dengan KTP Karawang, jadi orang di luar Karawang tidak bisa," ujarnya.

Dengan adanya aplikasi ini, Suroto berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Karawang untuk mendapatkan pekerjaan. Masyarakat juga tidak perlu harus antre panjang untuk melamar kerja dan juga mendapat informasi lowongan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. "Mau ngelamar kerja tinggal buka handphone saja dan buka aplikasi, kita dijamin tidak bakalan ribet," katanya.

Suroto mengatakan, aplikasi dan portal pencari kerja terbaru ini memiliki fitur terkini sebagai solusi bagi para pencari kerja di Karawang yang selama ini sudah bersusah payah mencari pekerjaan tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil.

"Aplikasi dan portal ini juga menguntungkan bagi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan karyawan mereka dan menyederhanakan proses mendapatkan lowongan kerja bagi para pencari kerja yang memiliki keterbatasan dari segi pendidikan dan keterampilan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4100 seconds (0.1#10.140)