Kasus Ujaran Kebencian Emak-Emak, Polres Karawang Butuh Keterangan Ahli Bahasa Sunda

Jum'at, 01 Maret 2019 - 11:29 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Emak-Emak, Polres Karawang Butuh Keterangan Ahli Bahasa Sunda
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Penyidik Polres Karawang masih menunggu kedatangan saksi ahli bahasa sunda dan ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik) untuk dimintai keterangan dalam lanjutan pemeriksaan tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian. Sejauh ini sudah 12 orang saksi yang dimintai keterangan terkait beredarnya video viral ujaran kebencian yang dilakukan 3 tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Neredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan dari orang yang memiliki keilmuan di bidang bahasa sunda dan orang yang ahli di bidang ITE. Karena itu, tim penyidik Polres Karawang masih mencari dan berkomunikasi dengan sejumlah universitas untuk mendapatkan saksi ahli yang dibutuhkan.
"Dalam video itu kan menggunakan bahasa sunda ya, kita datangkan saksi ahlinya untuk menerjemahkan pembicaraan dalam video tersebut. Kalau saksi ITE karena kami menggunakan Undang-Undang ITE untuk menjerat tersangka, jadi kami membutuhkan keterangan ahlinya," kata Nuredy, Jumat (1/3/2019).

Menurut Nuredy, kasus ujaran kebencian yang dilakukan 3 emak-emak ini merupakan kasus yang menarik perhatian publik. Karena itu, penanganan kasus ini menjadi atensi khusus untuk segera diselesaikan. Penyidik secepatnya menyelesaikan kasus ini hingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

"Pemeriksaan dilakukan secara maraton agar kasus ini bisa secepatnya kami selesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, tinggal menunggu saksi ahli saja untuk melengkapi keterangan semua saksi," ujarnya.

Nuredy mengatakan, ketiga tersangka yaitu Citra Widyaningsih, Engkay Sudiyanti, dan Ika Paranika dijerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (a) ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UU ITE. Ketiganya saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Karawang.

Meski keluarga tersangka mengajukan penangguhan tahanan, hingga saat ini penyidik Polres Karawang belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut. "Permohonan penangguhan tahanan itu hak dari tersangka, namun penyidik memiliki hak subjektif untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2224 seconds (0.1#10.140)