Bawaslu KBB Bredel APK Raksasa dan Baliho yang Langgar Aturan

Kamis, 28 Februari 2019 - 19:58 WIB
Bawaslu KBB Bredel APK Raksasa dan Baliho yang Langgar Aturan
Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah dan petugas Satpol PP dan Panwascam menertibkan ratusan APK dan baliho yang melanggar aturan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol, Kamis (28/2/2019).

Kali ini yang menjadi fokus operasi penertiban petugas Bawaslu yang dibantu oleh Satpol PP dan Panwascam adalah dua kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Parongpong dan Lembang.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah menyebutkan, kali ini merupakan penertiban APK tahap kedua.

Sasaran penertiban ialah APK yang terpasang dan melanggar aturan terutama di jalan protokol. Sebab dalam pemasangan APK ada aturan yang harus ditepati oleh partai maupun caleg, baik dari aspek ukuran maupun penempatan.

"Kemarin kami bergerak di Kecamatan Ngamprah.Sekarang penertiban fokus di Parongpong dan Lembang dan hasil sementara ada 370 APK yang ditertibkan," kata Ai saat ditemui di sela-sela penertiban di Kecamatan Parongpong, Kamis (28/2/2019).

Dia mengemukakan, penertiban APK yang melanggar itu dilakukan didasarkan pada ketentuan PKPU dan Perda KBB Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Oleh karena itu pemasangan APK di tiang listrik, dipaku, dipasang pada instansi pendidikan, masjid, terminal, dan pelayanan publik lainnya tidak diperbolehkan.

Menurutnya penertiban yang dilakukan juga sebagai bagian dari asas berkeadilan kepada seluruh peserta pemilu. Jangan sampai karena caleg tersebut memiliki banyak APK maka memasang dimana saja tanpa mengindahkan aturan.

Sejauh ini APK yang banyak ditertibkan adalah jenis baliho, spanduk, dan pamplet caleg DPRD kabupaten, provinsi, dan pusat, yang dipaku di batang pohon.

"Ada juga baliho yang ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian desain juga melanggar. Bahkan di depan Kampus Unai ada baliho raksasa setinggi pohon," ucapnya.

Sebelum diturunkan paksa, pihak Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK agar tertib dalam pemasangan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun karena tidak dipasang sesuai ketentuan maka akhirnya diambil langkah tegas dengan menurunkan paksa. Pihaknya pun tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar APK-nya pasti diturunkan. "Prinsipnya jangan sampai mengganggu estetika, etika, dan keamanan kawasan," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5862 seconds (0.1#10.140)