Tol Cipali Masih Bermasalah, Warga Protes Tanahnya Dihargai Rp18 Ribu per Meter

Kamis, 28 Februari 2019 - 16:28 WIB
Tol Cipali Masih Bermasalah, Warga Protes Tanahnya Dihargai Rp18 Ribu per Meter
Tol Cipali. Foto/Dok SINDO
A A A
MAJALENGKA - Tol Cipali yang membentang dari Cikopo (Kabupaten Purwakarta)-Palimanan (Kabupaten Cirebon) telah beroperasi sejak 13 Juni 2015. Namun, jalan tol ini masih menyisakan masalah.

Permasalahan yang belum selesai itu terungkap saat sejumlah warga mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka , Kamis (28/2/2019). Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 11.00 sampai 12.00 WIB itu, masyarakat yang merupakan kalangan terdampak tol masih menuntut besaran ganti rugi.

Fahmi, salah satu warga yang ikut hadir dalam sidang itu mengatakan dirinya mewakili ibunya, Fatmah, kukuh minta besaran ganti rugi lahan untuk proyek tol sepanjang 116 kilometer itu direvisi. Sebab, besaran ganti rugi pembebasan tanah itu dinilai sangat kecil.

"Kami ingin perubahan harga. Masak tanah dihargai Rp18 ribu per meter. Itu tanah sawah dengan kondisi (padi) mau menguning dan ada sertifikat. Itu (harga Rp18 ribu per meter) tahun 2010, keputusan dari TPT (Tim Penyedia Tanah) Kabupaten Majalengka," kata Fahmi kepada wartawan, seusai sidang.

Terkait besaran ganti rugi, Fahmi mengatakan, dirinya bersama warga lainnya meminta lahan yang kena gusur itu dihargai sekitar Rp500 ribu per meter. Kondisi lahan sawah yang saat itu sudah menjelang panen juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan revisi itu.

"(Harga tanah) Sekarang dibeli sama pengusaha itu Rp5 juta per bata (1 bata =14 meter). Kami pengen harga di atas Rp500 ribu per meternya. Uang ganti rugi sejak awal belum diambil. Ada 47 warga dari Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, dan (Desa) Bongas (Kecamatan Sumberjaya)," ungkap dia.

Rencananya, sidang kembali digelar pekan depan. "Hasil sidang kali ini menunggu keputusan dari Pemkab, dilanjut hari Senin. Mulai berproses di PN pada November 2018," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4466 seconds (0.1#10.140)