Bawaslu Karawang Sebut Aksi 3 Emak-Emak Tidak Termasuk Pidana Pemilu

Kamis, 28 Februari 2019 - 11:28 WIB
Bawaslu Karawang Sebut Aksi 3 Emak-Emak Tidak Termasuk Pidana Pemilu
Bawaslu Karawang. SINDO
A A A
KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan video viral 3 emak-emak yang melakukan ujaran kebencian terhadap Joko Widodo ( Jokowi ) tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Alasannya, emak-emak tersebut tidak melakukan kampanye hitam karena mereka tidak terdaftar dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye.

"Setelah kami melakukan rapat pleno atas kasus yang lagi ramai dibicarakan itu, kita sudah menyimpulkan kasus tersebut tidak termasuk dalam pidana pemilu. Meskipun video tersebut menyebut salah satu calon presiden, namun karena yang menyampaikannya bukan tim pemenangan salah satu calon maka itu belum memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Kamis (28/2/2019).

Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 280, yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu. "Sementara, tiga orang tersebut tidak ada dalam daftar salah satunya," ujarnya.

Menurut Kursin, setelah heboh adanya video viral yang menjelek-jelekkan salah satu calon, pihaknya segera menurunkan tim untuk mencari tahun secara persis siapa orang melakukan ujaran kebencian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tim kampanye salah satu calon, diketahui ketiga emak-emak tersebut tidak masuk dalam daftar tim kampanye ataupun pelaksana kampanye.

"Setelah kita periksa secara teliti tidak ada ketiga orang tersebut masuk dalam daftar tim kampanye ataupun pelaksana kampanye," katanya.

Kursin mengatakan, belajar dari kasus tersebut dia meminta masyarakat bisa membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau peserta kampanye tidak menjadi kewenangan Bawaslu untuk di proses meski dia membicarakan soal pemilu. Jika pembicaraan itu negatif, itu bisa masuk dalam pidana umum, bukan pidana pemilu.

"Itu hak dari kepolisian memprosesnya dalam aspek pidana ujaran kebencian atau ITE," pungkasnya. (Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Kampanye Hitam Emak-Emak di Karawang Tindakan Kriminal(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6112 seconds (0.1#10.140)