Polrestabes Bandung Bekuk 23 Pelaku Kejahatan Jalanan

Kamis, 28 Februari 2019 - 07:41 WIB
Polrestabes Bandung Bekuk 23 Pelaku Kejahatan Jalanan
Sebanyak 23 pelaku kejahatan jalanan diringkus jajaran Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jajaran Polrestabes Bandung membekuk 23 tersangka pelaku kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Selama 14 hari menggelar Ops Jaran 2019, kami mengungkap 18 laporan dengan total pelaku kejahatan jalanan yang diamankan 23 orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (27/2/2019).

Kapolres mengemukakan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 31 motor, dua mobil, sejumlah senjata tajam, dan puluhan kunci palsu yang kerap digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini seluruh pelaku tengah dilakukan pemeriksaan mendalam guna pegembangan penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor cek di Polretabes Bandung dengan membawa surat kepemilikan," ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKPB M Rifai dan Kabag Ops AKBP Dody.

Polrestabes Bandung Bekuk 23 Pelaku Kejahatan Jalanan


Irman menuturkan, dari 23 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan target operasi jajaran. Keenam tersangka itu pelaku begal, jambret, dan curanmor.

"Tiga orang kami beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena tersangka melawan saat akan diamankan," tutur Irman.

Tiga pelaku yang diberi tindakan tegas itu merupakan residivis. Mereka pernah mendekam di penjara karena melakukan kejahatan yang sama.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay membekuk AW dan AM, pelaku pencurian truk. Mereka diamankan polisi saat tengah membongkar kendaraan truk, pada 15 Februari 2019 di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung. "Pelaku ini dalam melakukan aksinya mengincar kendaraan truk, yang terparkir di pinggir jalan," ungkap Irman.

Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci truk. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan kurang dari dua menit, AW dan AM berhasil membawa kabur truk.

"Guna menutupi aksinya, truk-truk hasil curian tidak langsung dijual tetapi dipreteli lebih dulu oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menjual kompenen-komponennya," kata Kapolrestabes.

Kepada polisi, AM dan AW mengaku telah dua kali mencuri truk. Namun polisi akan mendalami pengakuan itu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil amankan dua kendaraan truk. Satu dalam keadaan utuh dan satu lagi sudah terbongkar.

Kepada kedua pelaku, polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1961 seconds (0.1#10.140)