Agar Tidak Gaduh, KTP-el WNA Dicetak Setelah Pemilu

Kamis, 28 Februari 2019 - 07:17 WIB
Agar Tidak Gaduh, KTP-el WNA Dicetak Setelah Pemilu
KTP-el. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menghentikan sementara penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) warga negara asing (WNA). Langkah ini dilakukan untuk menepis kegaduhan KTP el WNA jelang pemilu.

"Saya beri arahan ke daerah agar berhati-hati, kalau bisa e-KTP WNA dicetak setelah pileg dan pilpres. Biar tidak gaduh dan tenang dulu. Kalau ditunda 50 hari tidak masalah. Nanti tanggal 18 April terbitkan lagi," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Belakangan ini publik dihebohkan dengan munculnya nomor induk kependudukan (NIK) milik seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial GN yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat. Bahkan, pria tersebut juga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Zudan meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya KTP-el WNA saat pemilu mendatang. Selain jumlahnya tidak signifikan, dia menyebut di TPS akan banyak pihak yang mengawasi. "Masyarakat tidak perlu khawatir. Di TPS ada saksi dari partai, ada juga pengawasan. Masyarakat juga kan saling kenal. Jangankan WNA, ada orang tidak dikenal akan ditanya-tanya. Apalagi menunjukkan e-KTP. Tenang saja," paparnya.

Menurut dia, KTP-el WNA mudah dikenali dan berbeda dengan KTP-el warga negara Indonesia (WNI). Salah satu cirinya adalah di dalam fisik KTP-el tertera asal negara WNA tersebut. Selain itu, terdapat masa berlakunya. Hal ini berbeda KTP-el WNI yang belaku seumur hidup.

"Sehingga pasti kelihatan masa berlaku. Apakah satu tahun, dua tahun. Ada angkanya dan pasti itu KTP WNA. Lalu ada tulisan bahasa Inggris untuk pekerjaan, jenis kelamin, status. Jadi kalau dibaca KTP-nya sudah kelihatan kalau itu WNA. Mudah kok mengenalinya. Tidak rumit," jelasnya.

Mengenai kasus penemuan KTP-el WNA asal China berinisial GC di Cianjur, Zudan menegaskan informasi tersebut keliru dan cenderung menyesatkan masyarakat luas. Dia memastikan pria asal China itu memang benar memiliki KTP-el.

"GC dengan NIK 3203012503770011, memiliki KITAP dengan nomor 2D41AH0010-S dan masa berlaku sampai dengan 12 Desember 2023. Sehingga yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan e-KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Zudan mengatakan, masuknya NIK tersebut dalam DPT Pemilu 2019 merupakan kesalahan input dalam pengisian DPT yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur. Pada DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, NIK 320301250377001 digunakan atas nama B yang seharusnya NIK tersebut milik GC. Keliru seperti itu," ujarnya.

KPU Cianjur juga mengakui ada kesalahan input data DPT untuk Pemilu 2019. Kesalahan tersebut berakibat fatal karena NIK WNA China yang sudah memiliki KTP tercantum meskipun dengan nama yang berbeda. Komisioner KPU Cianjur Anggy Shopia Wardany mengatakan, dari pembuktian yang ada nama dan alamat B warga Kelurahan Sayang, sesuai dengan identitas di DPT.

Namun, data NIK yang terinput bukan milik B, melainkan WNA asal China. "Ada kesalahan dalam input data tepatnya untuk NIK. KPU akan segera memperbaiki kesalahan input data tersebut, termasuk memeriksa data belasan WNA lain, untuk mencegah adanya kesalahan serupa di mana NIK mereka masuk dalam DPT," katanya. (Baca Juga: Saran Menkumham, KTP el WNI dan WNA Beda Warna(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4881 seconds (0.1#10.140)