Bejat, Guru Madrasah Aliyah di Kuningan Ini Cabuli Murid

Rabu, 27 Februari 2019 - 22:29 WIB
Bejat, Guru Madrasah Aliyah di Kuningan Ini Cabuli  Murid
Tersangka JS digelandang petugas Satreskrim Polres Kuningan. Foto/INewsTV/Toiskandar
A A A
KUNINGAN - Petugas Satreskrim Polres Kuningan meringkus JS, seorang guru honorer sebuah madrasah aliyah (MA) di Desa/Kecamatan Karangkencana, Kabupaten Kuningan, Rabu (27/2/2019) siang. JS diduga mencabuli muridnya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres kuningan. Modus pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan mengancam korban yang merupakan muridnya.

Korban dibujuk dan ditakut-takuti oleh pelaku. Jika tidak menuruti nafsu bejatnya, pelaku JS mengancam akan membubarkan OSIS yang diketuai oleh korban. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, kepada penyidik, pelaku JS mengaku, melakukan perbuatan sodomi terhadap korban tidak hanya sekali di dalam ruangan sekolah.

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sekolah setelah selesai jam sekolah. Namun, kasus sodomi ini tidak seperti biasanya. Sebab, korban juga disuruh menyodomi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni.

Akibat perbuatan bejatnya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. JS terancam hukuman kurungan di atas lima tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9313 seconds (0.1#10.140)