Korban Investasi Bodong Rp82 Miliar Tuntut Uang Dikembalikan

Rabu, 27 Februari 2019 - 20:50 WIB
Korban Investasi Bodong Rp82 Miliar Tuntut Uang Dikembalikan
Para korban investasi bodong berkedok koperasi mendatangi rumah Ketua Koperasi Jasa Hukum Radio Mora, milik Monang Saragih, di Kompleks Alam Asri Residence, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Korban penipuan investasi berkedok koperasi yang diduga bodong mendatangi rumah ketua Koperasi Jasa Hukum Radio Mora di Kompleks Alam Asri Residence, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Rabu (27/2/2019).

Mereka untuk menuntut pemilik koperasi dan Radio Mora, Monang Saragih, yang disinyalir telah menggelapkan dana nasabah, untuk mengembalikan uang mereka.

Berdasarkan informasi, pemilik koperasi dituntut mengembalikan dana nasabah hingga Rp82 miliar yang berasal dari ratusan nasabahnya. Jumlah itu diperkirakan bisa bertambah lagi, karena nasabah koperasi ini sangat banyak.

Seorang nasabah yang menjadi korban penipuan, Ai Susilowati, menyebutkan jika Monang selalu ingkar dan tak kunjung mengembalikan uang miliknya.

"Saya ikut investasi ini tahun 2015 dengan menyetor uang Rp150 juta. Karena tidak jelas pembagian keuntungannya, saya minta uang dikembalikan semuanya, tapi baru Rp82,5 juta yang saya terima," sebutnya.

Menurutnya, yang bersangkutan berjanji mengembalikan uang nasabah sejak dari 2016. Akan tetapi hingga 2019 tidak ada buktinya dan setiap didatangi ke kantornya tidak pernah ada.

Sebagian besar nasabah yang jadi korban awalnya tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan koperasi tersebut. Keyakinan itu semakin kuat karena juga diiklankan melalui siaran radio.

Korban lainnya, Dadang menyebutkan telah menyetor uang Rp200 juta ke koperasi tersebut. Awalnya dia mendapatkan informasi di radio, ada investasi Koperasi Jasa Hukum yang menjanjikan keuntungan cepat melalui investasi membuat perkebunan.

Namun selama beberapa bulan ternyata keuntungan yang dijanjikan tak kunjung ada realisasinya. Hal itu yang membuatnya dan ratusan korban lain mencari dan mendatangi rumah Monang Saragih.

"Dia itu (Monang) dicari susah, untung hari ini kami bisa ketemu sama dia. Kami paksa dia bayar, dan janji akan bayar mulai awal Maret dengan jaminan surat perjanjian bermeterai. Kalau tidak bayar, kita akan datangi lagi," kata dia.

Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto, mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi untuk menjaga keamanan pada saat aksi berjalan. Sedangkan penyelesaian perkara ini menjadi ranah Polda Jabar yang telah menerima laporan pengaduan dari para korban.

"Kami hanya memantau dan mengamankan, tidak dalam kapasitas menyelesaikan perkara. Kesimpulannya dia (Monang) berjanji mentransfer uang nasabah sampai 31 Maret 2019," ucapnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7167 seconds (0.1#10.140)