Bacakan Pembelaan, Billy: Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya

Rabu, 27 Februari 2019 - 20:16 WIB
Bacakan Pembelaan, Billy: Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya
Billy Sindoro (kemeja batik dan berkacamata), terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat 10 butir pembelaan yang disampaikan Billy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

"Saya dan keluarga sangat kaget dan mengalami depresi berat karena tuntutan 5 tahun sungguh di luar dugaan dan di luar nalar kami. Tuntutan tersebut tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar. Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy membacakan pleidoinya.

Menurut Billy, dakwaan jaksa bahwa dirinya terkait dengan pemberian uang suap melalui Fitradjaja dan Henry Jasmen serta dakwaan bahwa dirinya terlibat mengatur perizinan proyek Meikarta adalah tidak benar dan dia tidak sependapat.

Dakwaan tersebut, ujar Billy, hanya didasarkan dugaan dan asumsi karena dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

"Saya tidak pernah memimpin pertemuan maupun pengurusan izin karena hal itu bukan kualifikasi dan passion saya. Selain itu saya bukan eksekutif di Meikarta. Saya adalah advisor untuk Siloam Hospitals," ujar Billy.

Billy meminta majelis hakim mencermati bahwa proses persidangan tidak pernah membuktikan ada "tim pusat" (Tim Billy Sindoro) yang mengambil alih pengurusan izin baik dari PT Lippo Cikarang maupun PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Pertemuan Billy dengan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Edi Soesianto sekadar ngobrol dan bukan memimpin rapat tentang perizinan Meikarta. Begitupun pertemuan Billy dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin tidak bisa dibuktikan di persidangan sebagai upaya mengatur dan memperlancar perizinan Meikarta. "Pertemuan kami hanya membicarakan CSR Siloam Hospitals," tutur Billy.

Dari 53 saksi yang dihadirkan di persidangan, ungkap Billy, tidak satu pun yang menguatkan dakwaan tentang pemberian uang dan janji. Fakta persidangan hanya membuktikan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan.

"Tentang dakwaan pemberian uang Rp16,2 miliar dan SGD270.000 pun dalam persidangan terungkap bahwa saya tidak memiliki kaitan. Saya tidak memberikan uang dan janji," ungkap dia.

Tentang pemberian uang baik Rp10,5 miliar maupun total Rp16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Billy. Sehingga sangat jelas dan tegas, Billy tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu.

Majelis hakim juga mohon mencermati bahwa sumber uang sebagaimana dijelaskan Fitradjaja dalam BAP sudah dianulir. Firradjaja menegaskan sumber uang itu sebagai nalar tanpa bukti jelas. Sementara itu, Henry Jasmen menjelaskan sumber uangnya adalah seorang pengusaha di Surabaya yang juga dikenal oleh Fitradjaja.

"Majelis hakim yang mulia, saya mohon dapat membebaskan saya dari dakwaan dan jaksa dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta usia saya yang sudah 60 tahun, di mana saya sudah memulai dan menjalani pengabdian di bidang kerohanian dengan melayani ribuan jemaat dari berbagai kalangan termasuk mereka yang terpinggirkan," kata Billy.

"Saya akan sedih dan tertekan membayangkan ribuan orang yang sangat mengharapkan pelayanan saya. Saya sudah bertekad di sisa umur saya untuk membantu program pemerintah khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan dan kebodohan antara lain dengan menggerakkan bantuan dari komunitas di dalam dan luar negeri untuk mendukung program kemanusiaan di Tanah Air kita. Saya juga tentu ingin bersama dan melayani keluarga saya yang kini sedang bertumbuh dengan keluarga mereka masing-masing," ungkap dia.

Billy memohon majelis hakim bisa memahami bahwa dirinya tidak dapat mengakui kesalahan karena memang hal itu sangat berlawanan dengan nurani. Billy menegaskan bukan seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Dugaan keterlibatan dirinya hanyalah didasarkan keterangan saksi. Oleh karena itu Billy memohon majelis hakim dapat memutuskan dengan adil dan membebaskannya karena dia percaya dan yakin bahwa persidangan yang dijalani ini adalah tempat mencari dan menemukan kebenaran serta keadilan. Persidangan bukan tempat mencari ketenaran maupun pengakuan dari publik.

"Sebagai penutup, saya ingin kita ingat sebuah nasehat bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkas Billy.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8181 seconds (0.1#10.140)