Saran Menkumham, KTP el WNI dan WNA Beda Warna

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:50 WIB
Saran Menkumham, KTP el WNI dan WNA Beda Warna
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan, agar ada perbedaan warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP el) untuk Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari WNA yang dapat memiliki paspor Indonesia.

"Hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," ujar Yasonna Laoly di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

"Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, ada KTP-nya, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," tambahnya.

Yasonna menjelaskan, KTP el untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang (UU). Tercantum dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan: "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

"Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan memungkinkan, tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," jelas Yasonna.

Yasonna merespons beredarnya foto KTP el seorang WNA asal Tiongkok berinisial GC. Dari foto yang beredar, KTP el GC tercantum dengan NIK. Dalam foto itu, GC dituliskan tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Yasonna, Pemerintah Daerah mengeluarkan e-KTP untuk WNA dengan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Itu yang menjadi acuan, sehingga Pemda setempat mengeluarkan KTP buat WNA. Sudah diklarifikasi Mendagri, itu tidak boleh memilih," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6137 seconds (0.1#10.140)