KPU Rahasiakan Bacaleg Tak Lolos Penelitian Administrasi

Kamis, 09 Agustus 2018 - 16:50 WIB
KPU Rahasiakan Bacaleg Tak Lolos Penelitian Administrasi
KPU Purwakarta. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - KPU Purwakarta merahasiakan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang gagal maupun lolos dalam penelitian administrasi. Pihak KPU beralasan, pengumuman baru akan dilakukan pada 12 Agustus 2018.

Rapat Pleno KPU membahas penentuan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) atau tak memenuhi syarat (TMS) berlangsung secara tertutup, tadi malam. Hingga sore ini KPU masih enggan memberikan bocoran kepada wartawan yang ingin mempublikasikan hasil rapat pleno tersebut.

"Pastinya ada bacaleg dari partai tertentu yang kurang persyaratan. Namun kami belum bisa menyebutkannya. Nanti saja pada 12 Agustus bersamaan dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS)," ungkap Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana kepada SINDOnews, Kamis (9/8/2018).

Sebelumnya, jumlah bacaleg yang mendaftar ke KPU sebanyak 638 orang dari 15 partai politik. Mereka tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).

Keenam dapil itu adalah Dapil I (Kecamatan Purwakarta), Dapil II meliputi Kecamatan Babakan Cikao, Kecamatan Bungur Sari, Kecamatan Campaka dan Kecamatan Cibatu, Dapil III meliputi Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Pondoksalam, Kecamatan Wanayasa, dan Kecamatan Kiarapedes.

Lalu, Dapil IV terdiri dari Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan. Selanjutnya, Dapil V meliputi Kecamatan Plered, Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Maniis (Dapil V). Terakhir, Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Sukasari.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0899 seconds (0.1#10.140)