Soal Pembatasan Siaran 17 Lagu, Ini Penjelasan KPID Jabar

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:04 WIB
Soal Pembatasan Siaran 17 Lagu, Ini Penjelasan KPID Jabar
Agnez Mo. Foto/Dok Okezone
A A A
BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta masyarakat tak salah persepsi dalam memahami Surat Edaran (SE) KPID Jabar terkait pembatasan siaran lagu-lagu yang dinilai memuat konten-konten dewasa.

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menegaskan, pembatasan siaran terhadap 17 lagu berbahasa Inggris tersebut menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan KPID Jabar terhadap lembaga-lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Jabar.

Dedeh mengakui, banyak menerima masukan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut dimana sebagian besarnya bernada miring. Bahkan, kata Dedeh, tidak sedikit masyarakat yang menganggap pembatasan tersebut sebagai larangan menyiarkan lagu tersebut.

"Betul, memang banyak yang menilai (kebijakan KPID Jabar tersebut) negatif. Tapi saya perlu tegaskan, kata dilarang dan dibatasi itu beda. Kami hanya membatasi jam siaran, bukan melarang," tegas Dedeh dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (27/2/2019).

"Kami harap, masyarakat memahami secara mendalam, komprehensif, dan tidak mispersepsi terhadap edaran itu," sambung Dedeh.

Dedeh menjelaskan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan, lagu yang bermuatan sensual, bermuatan seks, dan terkesan memperlihatkan adegan seks tidak diperbolehkan dalam lirik.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Dedeh, pada awalnya KPID Jabar mendapatkan 86 buah lagu yang melanggar aturan tersebut. Pemilahan dilakukan lewat pemantauan KPID Jabar maupun aduan masyarakat. Setelah dipilah kembali, 17 lagu di antaranya dinilai memuat konten yang disebutkan dalam P3SPS Pasal 20 tersebut.

"Pembatasan ini menjadi kewenangan penuh kami dan tidak atas perintah maupun persetujuan KPI Pusat. KPID dan KPI bukan lembaga vertikal, kita sifatnya hanya organisasi. Masing-masing punya kewenangan sendiri," jelas Dedeh.

Meski banyak menuai tanggapan miring dari masyarakat, khususnya di media sosial (medsos), Dedeh menganggap hal tersebut sebagai dinamika dari lahirnya sebuah kebijakan.

"Kita sih ambil hikmahnya saja, di satu sisi dinamika sebuah kebijakan memang seperti itu. Bullying pasti ada, dihujani kritik, tapi kami anggap kritik itu sebagai masukan yang berharga," tutur Dedeh.

Apalagi, tambah Dedeh, hal serupa juga pernah dialami KPID Jabar saat mengeluarkan kebijakan pembatasan siaran lagu-lagu dangdut pada 2016 lalu. Pihaknya yakin, seiring berjalannya waktu, masyarakat akan memahami kebijakan tersebut.

"Kita pernah mengalami hal yang sama pada 2016 lalu. Kita dikritik, di-bully saat mengeluarkan pembatasan lagu dangdut. Tapi seiring dengan waktu, masyarakat pun akhirnya memahami," tuturnya.

Untuk meluruskannya, pihaknya telah mengirimkan rilis kepada lembaga-lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Jabar agar tidak muncul mispersepsi terhadap edaran tersebut. Menurutnya, lembaga-lembaga penyiaran, dalam hal ini stasiun televisi dan radio, sudah memahami kebijakan tersebut.

"Umumnya mereka sudah memahami kebijakan pembatasan ini. Pro dan kontra pasti ada, apalagi di media sosial, yang memang cukup liar," katanya.

Dedeh juga kembali menegaskan, pembatasan siaran tersebut hanya berlaku bagi stasiun televisi dan radio di wilayah Provinsi Jabar yang menjadi objek pengawasan KPID Jabar. Selain dua objek tersebut, Dedeh menyatakan, KPID Jabar tidak memiliki kewenangan untuk membatasi siaran.

"Jadi, kami garisbawahi lagi, pembatasan itu hanya berlaku untuk stasiun televisi dan radio di wilayah Jabar, bukan media lain seperti YouTube dan platform lainnya," tandas Dedeh.

Sebelumnya diberitakan, KPID Jabar mengeluarkan peraturan pembatasan pemutaran musik atau lagu pemutarannya di televisi. Dalam surat edaran yang viral ini di media sosial itu, terdapat 17 lagu yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. Lagu tersebut diberi klasifikasi D dan televisi hanya boleh menyiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.

Dalam lembar berikutnya, terdapat 17 lagu yang menjadi sorotan. Seperti lagu Dusk Till Down yang dipopulerkan oleh Zayn Malik, Shape of You milik Ed Sheeran, hingga lagu Agnez Mo feat Chris Brown yang berjudul Overdose. Dari daftar yang dikeluarkan yang mendapat sorotan adalah lagu barat. (Baca Juga: Beredar Surat Edaran KPI Jabar Batasi Pemutaran 17 Lagu di Televisi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0701 seconds (0.1#10.140)