Perhimpunan Pedagang Pasar Baru Batalkan Aksi Selasa, Ini Penyebabnya

Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:24 WIB
loading...
Perhimpunan Pedagang Pasar Baru Batalkan Aksi Selasa, Ini Penyebabnya
Sejumlah PKL nekat berdagang di depan Pasar Baru Trade Center pada 20 Mei 2020 lalu. Akhirnya para PKL dan pembeli dibubarkan petugas Satpol PP Kota Bandung. Foto/Satpol PP Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Para pedagang yang terhimpun dalam Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) membatalkan aksi yang semula akan digelar pada Selasa 2 Juni 2020.

Sejumlah pertimbangan menyebabkan aksi tersebut batal digelar. Salah satunya, karena saat ini Kota Bandung masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial dan platform pesan singkat, bahwa anggota HP2B dan pedagang bakal menggelar aksi pada Selasa 2 Juni 2020 pukul 10.00 WIB di depan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata (Ottis).

Aksi penyampaian aspirasi para pedagang tersebut mengusung tema, "Buka Aktivitas Ekonomi di Bandung Berjalan Normal dengan Standar COVID-19"

Ketua HP2B Iwan Suhermawan mengatakan, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung tak mengeluarkan izin aksi bagi HP2B. "Terkait aksi, malam tadi saya rapat dengan Polda Jabar dan Kasat Intelkam. Karena tidak keluar surat izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum, jadi kami membatalkan aksi hari Selasa nanti," kata Iwan kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Iwan mengemukakan, setelah ada diskusi, baik dengan pimpinan daerah, apatatur kewilayahan TNI-Polri, semua pihak saling memaklumi. PSBB proposional memiliki tahapan-tahapan. Seperti, sektor usaha kecil toko mandiri boleh buka dengan catatan menerapkan protokol COVID-19. "Untuk sektor mal dan pusat niaga itu diprioritas selanjutnya, bertahap, setelah tanggal 12 lah," ujar Iwan.

Dia menilai, sudah ada niatan baik dari pemerintah untuk merelaksasi ekonomi tapi bertahap. Di Pasar Baru, baru pedagang bahan pokok yang bisa buka.

HP2B, tutur Iwan, telah melakukan persiapan jika pada 12 Juni 2020, PSBB masih diperpanjang tapi memungkinkan pusat niaga untuk buka. Salah satu persiapannya, penerapan standar protokol COVID-19. Misalnya pembatasan pengunjung yang masuk, menyadarkan pengelola, dan pedagang agar memenuhi standar protokol COViD-19.

"Membuka pusat perniagaan sebesar Pasar Baru itu kan tidak mudah. Tidak semudah membuka lapak PKL (pedagang kaki lima) di jalan. Segala sesuatunya harus terintegrasi. Kami juga harus menyediakan ruang isolasi untuk antisipasi jika ada penderita yang ditemukan," tutur Iwan.

Iwan mengungkapkan, pembatasan pengunjung 30 persen itu juga butuh pengaturan luar biasa. "Di mana disimpannya nanti orang yang mau masuk tapi sudah penuh. Ini kan bukan pekerjaan mudah dengan 5.000 pedagang dan 10.000 karyawan," ungkap dia.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4141 seconds (0.1#10.140)