Mediasi Deadlock, BB1%MC Lanjutkan Upaya Hukum di Pengadilan

Selasa, 26 Februari 2019 - 22:18 WIB
Mediasi Deadlock, BB1%MC Lanjutkan Upaya Hukum di Pengadilan
Koordinator Tim 22 BB1%MC Indonesia R Oetomo Hermawan (kiri) menunjukkan surat keputusan Kemenkumhan yang memblokir akta perkumpulan yang dibuat Dewan Adat. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Organisasi pecinta motor ternama dan tertua di Indonesia Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) Indonesia bertekad melanjutkan upaya hukum di pengadilan terkait gugatan terhadap akta badan perkumpulan yang dibuat oleh para pendirinya.

Diketahui, BB1%MC MC Indonesia melayangkan gugatan perdata atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung dengan Nomor 432/PDT/G/2018 pada 15 Oktober 2018 lalu. Namun, proses mediasi gagal dilakukan dan terus menemui jalan buntu (deadlock).

Gugatan terkait akta badan perkumpulan yang dibuat oleh para pendiri BB1%MC Indonesia yang tergabung dalam Dewan Adat tersebut dinilai menyalahi aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tertuang dalam Blackbook BB1%MC Indonesia.

Koordinator Tim 22 BB1% MC Indonesia R Oetomo Hermawan mengatakan, dalam proses mediasi, pihaknya meminta agar Dewan Adat mengubah segala sesuatu, termasuk logo dan merek yang berhubungan dengan BB1%MC Indonesia.

Namun, kata Hermawan, Dewan Adat malah ingin menguasai kembali logo organisasi BB1%MC yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2012. Bahkan, mereka juga menawarkan akan membayar atau mengganti biaya pengurusan logo dan merek tersebut.

"Tentunya kita tolak karena logo dan merek adalah milik seluruh anggota sebagai pemilik kedaulatan organisasi," tegas pria yang akrab disapa Wawul itu.

Selain gugatan, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan permohonan pemblokiran terhadap akta badan perkumpulan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga ada putusan dari pengadilan. "Per tanggal 29 Januari 2019, akta perkumpulan tersebut sudah diblokir Kemenkumham hingga ada putusan pengadilan," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, sidang berikutnya akan berlangsung pada 16 Maret 2019 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan. "Upaya hukum ini kami lanjutkan karena mediasi kerap berujung buntu. Selain itu, kami khawatir ada penyalahgunaan merek dan logo BB1%MC Indonesia yang bisa menimbulkan citra buruk terhadap organisasi," jelasnya seraya menegaskan, pihaknya memutuskan menutup jalur mediasi dan bertekad menuntaskan persoalan ini lewat jalur hukum.

Wawul menambahkan, sejalan dengan upaya tersebut, pihaknya juga melaporkan Benny Gumilar dan kawan-kawan (Dewan Adat) perihal keterangan palsu dalam pembuatan surat yang sah atau akta otentik ke Polrestabes Bandung.

Untuk diketahui, berbekal akta badan perkumpulan tersebut, para pendiri BB1%MC Indonesia itu kini tergabung dalam organisasi serupa bernama Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan menggunakan logo dan merek yang serupa dengan logo dan merek BB1%MC Indonesia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6037 seconds (0.1#10.140)