Awas! 74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:41 WIB
Awas! 74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendeteksi sebanyak 74 narkotika dan psikotropika jenis baru beredar di Indonesia. Efek negatif new psychactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru itu lebih berbahaya dan mematikan dibanding yang telah beredar selama ini.

Belum lama ini, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang diberi nama diamond atau MXE. Sebanyak 9.000 butir pil diamond diamankan.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, sebanyak 71 narkoba jenis baru telah diuji di laboratorium BNN. Sedangkan tiga jenis lainnya belum.

"Kami mewaspadai narkoba jenis baru ini. Yang jadi masalah, narkoba jenis baru itu belum semua masuk dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika," kata Heru seusai meresmikan kantor BNN Provinsi (BNNP) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2).

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, di dunia beredar 800 jenis narkoba jenis baru dan 74 NPS di antaranya telah masuk ke Indonesia. Ke-74 NPS tersebut terdeteksi masuk ke Indonesia sejak 2014.

"Memang belum semua beredar ya. Tapi kami harus siap mengantisipasi 726 narkoba jenis baru lainnya agar tidak masuk ke Indonesia," kata Arman di tempat sama," kata Arman di tempat sama.

Arman mengemukakan, NPS dalam bentuk padat dan cair tersebut mengandung zat sangat berbahaya dan berbeda dari narkoba yang beredar sebelumnya.

Dari 74 NPS yang beredar di Indonesia, baru 68 jenis yang masuk dalam UU Narkotika dan Psikotropika. "Diamond ini mengandung campuran tetra hydro caramidoid, liquid vape. NPS jenis itu sedang ramai sekarang. Sifatnya psyco aktif, jadi beda," ujar dia.

Karena peredaran narkotika jenis baru ini sangat berbahaya, tutur arman, masyarakat diminta waspada agar tidak terjebak dan sebisa mungkin menghindari potensi penyalahgunaan narkotika.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3738 seconds (0.1#10.140)