Dendam karena Pernah Dipukuli, Pria Ini Habisi Rio Pakai Obeng

Senin, 25 Februari 2019 - 19:16 WIB
Dendam karena Pernah Dipukuli, Pria Ini Habisi Rio Pakai Obeng
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan menginterogasi pelaku TS yang membunuh korban Rio. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Cicendo mengamankan TS (31), salah satu tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Rio Hartono (48), tewas. Pelaku TS menghabisi nyawa Rio menggunakan obeng. Alat untuk memutar sekrup itu dihujamkan ke beberapa bagian tubuh korban Rio, seperti tangan, perut, dan dada.

Kapolsek Cicendo Kompol Eddy Kusmawan mengatakan, pelaku Rio melakukan pengeroyokan bersama AG, temannya. Saat ini, petugas masih mengejar pelaku AG yang melarikan diri.

"Pengeroyokan ini diawali perselisihan antara pelaku dengan korban, Rio Hartono, beberapa waktu sebelumnya. Pelaku, TS, mengaku pernah dipukuli oleh korban. Peristiwa itu menimbulkan dendam bagi pelaku," kata Edy didampingi Kanit Reskrim AKP Saleh Havianto, di Mapolsek Cicendo, Senin (25/2/2019).

Kemudian pada awal Februari 2019 silam, ujar Edy, pelaku dan korban tidak sengaja berpapasan di Jalan Cipedes Hegar, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo Kota Bandung sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, pelaku TS tengah berdua bersama temannya, AG.

TS dan AG kemudian menganiaya korban secara bersama-sama. Selain menggunakan tangan kosong, pelaku TS juga menusuk korban menggunakan obeng di sejumlah bagian tubuh. Sementara pelaku AG memukul korban dengan menggunakan batu ke arah kepala korban.

"Seusai menganiaya, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Upaya pertolongan sempat dilakukan oleh warga terhadap korban. Namun akibat luka parah di sejumlah bagian tubuh, korban Rio sudah tidak bernyawa saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar Kapolsek.

Atas kejadian itu, tutur Edy, petugas Polsek Cicendo kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Tidak lama berselang, salah seorang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Baladewa, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo Kota Bandung. "Pelaku TS kami amankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Eddy.

Selain TS, ungkap Kapolsek, anggota Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah obeng, satu bongkah batu yang digunakan untuk menganiaya korban, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Dendam karena Pernah Dipukuli, Pria Ini Habisi Rio Pakai Obeng


Sementara itu, tersangka TS yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan (security), mengaku sudah mengenal korban sejak lama. Namun di antara mereka sempat terjadi perselisihan yang berbuntut pemukulan oleh korban terhadap pelaku. "Saya dendam, karena dulu pernah dipukuli sampai korban," kata TS.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7608 seconds (0.1#10.140)