Skenario New Normal Sekolah di Bekasi, Kapasitas Kelas dan Jam Belajar Dikurangi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:41 WIB
loading...
Skenario New Normal Sekolah di Bekasi, Kapasitas Kelas dan Jam Belajar Dikurangi
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
BEKASI - Sejumlah protokol atau pengaturan untuk mencegah merebaknya virus Corona (COVID-19) sedang dimatangkan Pemkot Bekasi untuk persiapan penerapan kenormalan baru atau new normal di sekolah pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan bahwa akan ada perubahan dibandingkan masa sebelum pandemi Corona. Misalnya, tempat duduk antar siswa diatur dengan jarak tertentu sehingga kapasitas kelas berkurang hingga lama waktu kegiatan belajar mengajar yang kemungkinan akan lebih pendek.

Meskipun begitu, sebelum benar-benar diterapkan, akan dilakukan sosialisasi dan adaptasi baik pada guru, siswa, juga wali murid. ”Nanti waktu belajarnya juga akan dikurangi, tidak seperti dulu. Namanya juga adaptasi," kata Inayatullah pada Jumat (29/5/2020).

(Baca: Langgar PSBB, Satpol PP Kota Bandung Bubarkan Pengunjung Kafe)

Menurut dia, pengurangan waktu belajar ini terbagi ke dalam dua sesi, yakni pagi dan siang. Hal tersebut terkait dengan pembatasan kapasitas kelas.

“Pastinya kami akan terapkan aturan yang mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku seperti jaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sedang menyusun standard of procedure (SOP) kegiatan belajar mengajar pada masa new normal yang diharapkan dapat memenuhi kaidah kesehatan di masa pandemi COVID-19."Secepatnya kami akan rilis (SOP new normal),” paparnya.

(Baca: PNS Kota Bekasi Direncanakan Kembali Ngantor Bulan Juni)

Seperti diketahui, Kota Bekasi bersama wilayah lainnya di Indonesia terpaksa meliburkan siswa dalam proses kegiatan belajar di sekolah. Namun, siswa tersebut tetap belajar di rumah untuk mencegah penularan virus Corona di lingkungan tempat tinggalnya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua siswa dari tingkat Paud/TK/RA/SD/MI/SMP/MTS dan lembaga pendidikan non formal lainya. Surat edaran itu dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan yang mana masa pandemi corona kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)