Banyak Hotel dan Restoran di Pangandaran Belum Miliki Dokumen Lingkungan

Senin, 25 Februari 2019 - 11:02 WIB
Banyak Hotel dan Restoran di Pangandaran Belum Miliki Dokumen Lingkungan
Salah satu dampak aktivitas usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Dari 446 hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Pangandaran , Jawa Barat, hanya 79 yang telah memiliki dokumen lingkungan. Ada sanksi yang menanti.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Pangandaran Maman Hermanto mengatakan, kesadaran pelaku usaha melengkapi dokumen lingkungan masih rendah.

"Jika dipersentasekan, hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran yang memiliki dokumen lingkungan baru 18%," kata Maman, Senin (25/2/2019).

hotel yang telah memiliki dokumen lingkungan tercatat 62 atau 18% dari total jumlah hotel 352, sedangkan restoran tercatat 17 atau 13% dari total jumlah restoran 114.

"Padahal regulasi untuk melengkapi dokumen lingkungan atas aktivitas usaha tertera dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 76," jelsanya.

Selain Undang-Undang Nomor 32/2009, juga ada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup RI Nomor B5362/Dep.I-1/LH/07/2010 yang mengatur jenis aktivitas usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan.

"Dokumen lingkungan yang dimaksud di antaranya UPL/UKL atau DPLH untuk aktivitas usaha menengah, SPPL untuk usaha kecil yang tidak memiliki dampak, dan Amdal untuk usaha besar," papar Maman.

Dalam aturan, jika aktivitas usaha tidak memiliki dokumen lingkungan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi administrasi secara tertulis, sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan izin lingkungan, dan sanksi pencabutan izin lingkungan.

"Adapun jenis usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan di antaranya usaha bidang pertanian, usaha bidang peternakan, usaha bidang perikanan, usaha bidang kehutanan, usaha bidang perhubungan dan usaha bidang industri," jelas Maman.

Maman menjelaskan, untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki dokumen lingkungan, pihak DLHK mengadakan program sosialisasi setiap tahun dengan sasaran peserta 400 orang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8776 seconds (0.1#10.140)