Lirik Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Prudential Gandeng 3 Lembaga

Minggu, 24 Februari 2019 - 19:40 WIB
Lirik Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Prudential Gandeng 3 Lembaga
Prudential Indonesia melirik potensi wakaf di Indonesia yang mencapai Rp180 triliun. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Tingginya potensi wakaf tak lepas dari mayoritas populasi umat Islam yang mencapai 85% dari total penduduk di Indonesia.

Sharia Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf MUI sebagai lembaga pengelola wakaf untuk produk wakaf Prudential PRUsyariah.

Menurut dia, program wakaf tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Di mana fatwa membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.

“Program Wakaf memberi solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam berwakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Wakaf melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential,” kata Nini, Minggu (24/2/2019).

Indonesia, ujar dia, merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Sementara menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia.

Di sisi lain, Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan di negeri ini.

Dia mengemukakan, program wakaf dari PRUsyariah, akan ikut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna.

“Saat ini prudential Indonesia telah memberikan pelatihan tentang wakaf kepada lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential. Ini komitmen kami menghadirkan kebajikan kepada masyarakat,” ujar dia.

Corporate Director of Business Services-KARIM Consulting Indonesia Muhammad Yusuf Helmy mengatakan, harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum. Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang. Seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah,” kata Yusuf.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1909 seconds (0.1#10.140)