15 Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Memulai New Normal, Ini Daftarnya

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:07 WIB
loading...
15 Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Memulai New Normal, Ini Daftarnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan 5 kabupaten/kota di Provinsi Jabar dapat memulai adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang dikenal dengan istilah new normal mulai 1 Juni 2020. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan 5 kabupaten/kota di Provinsi Jabar dapat memulai adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang dikenal dengan istilah new normal mulai 1 Juni 2020. Penetapan tersebut mengacu pada hasil kajian ilmiah berdasarkan 9 aspek kewaspadaan, mulai dari laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kesembuhan, kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, pergerakan, hingga risiko geografis.

Berdasarkan kajian tersebut, lanjut Kang Emil, maka diperoleh level kewaspadaan daerah yang terbagi ke dalam lima zona, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Berdasarkan hasil kajian terakhir, dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, sebanyak 15 kabupaten/kota atau 60% sudah berstatus zona biru dan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona kuning.

"Nah, kami melaporkan perkembangan menggembirakan. Hari ini ada 12 zona kuning. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah di Jabar, yang tiga zona merah sebelumnya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi sudah zona kuning," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaparkan, ke-15 kabupaten/kota yang sudah berstatus zona biru tersebut, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

"15 kabupaten/kota ini atau 60% zona biru ini kami beri izin (untuk menerapkan) new normal atau adaptasi kebiasaan baru," tegasnya.(Baca juga; Menko PMK Khawatir Sekolah Jadi Kluster Penyebaran Baru COVID-19 )

Sementara 12 kabupaten/kota lainnya yang berstatus zona kuning, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

"Untuk daerah yang 40% ini atau 12 kota/kabupaten kami tetap rekomendasikan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang dibagi 2 deadline. Untuk Bodebek sampai 4 Juni (2020) dan 7 daerah di luar Bodebek sampai 12 Juni," katanya.

Kang Emil berpesan, bagi kabupaten/kota telah siap menerapkan new normal untuk tetap waspada dengan menerapkannya secara bertahap dan hati-hati. Selain itu, penerapan new normal jangan dipaksakan jika dirasa belum siap.

"Harus tetap waspada, bertahap. Kepada (daerah) yang sudah siap silakan (menerapkan new normal), yang belum jangan dipaksakan," katanya. (Baca juga; Satu Pasien Positif Baru Corona di Kabupaten Bogor Ternyata Staf Dinkes )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)