Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kantan Kades Berurusan dengan Hukum

Jum'at, 22 Februari 2019 - 00:36 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kantan Kades Berurusan dengan Hukum
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah. Foto/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantarna diduga melakulan pelanggaran hukum Tipikor atas progran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kedua tersangka, berinisial BD, mantan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih dan SD mantan Kedes Cihaur, Kecamatan Maja. "(Berkas) keduanya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah saat ekspos kasus, Kamis (21/2/2019).

Dia mengemukakan, mantan kades berinisial BD diduga korupsi dana bantuan Dana Desa (DD) tahun 2016 tahap II dan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaaan tahun 2016.

"Modus operandi yang dilakukannya ini, diduga tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan proposal dalam pengajuan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp195.748.603," ujar Wakapolres.

Sedangkan untuk SD, menurut Wakapolresmelakukan tipikor setelah diduga kuat tidak menyalurkan dana bantuan ADD pada tahun 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaan. Akibat kerugiannya ini, negara dirugikan sebesar Rp85.767.500.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian menyita sejumlah dokumen. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Hidayatullah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9829 seconds (0.1#10.140)