Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:57 WIB
Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Billy Sindoro (batik cokelat) menunduk saat mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh anggota tim JPU KPK I Wayan Riana dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019) petang.

Tim JPU KPK yakin Billy terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan perizinan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. Karena itu, Billy dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan berlanjut dengan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata I Wayan Riana.

Jaksa menyatakan, Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Uang suap yang mengalir ke Neneng Hasanah dan anak buahnya sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000.

Hal-hal yang memberatkan, ujar I Wayan, perbuatan terdakwa Billy Sindoro tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap kepada komisioner Komisi Pengawas Perselisihan Usaha (KPPU), dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Billy bersikap sopan di persidangan," ujar I Wayan.

Seusai pembacaan tuntutan, baik Billy Sindoro maupun kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada Rabu (27/2/2019).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7379 seconds (0.1#10.140)