Neneng Hasanah Yasin Dititipkan di Lapas Perempuan Sukamiskin

Kamis, 21 Februari 2019 - 12:53 WIB
Neneng Hasanah Yasin Dititipkan di Lapas Perempuan Sukamiskin
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat bersaksi dalam sidang kasus suap perizinan megaproyek properti Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Berkas perkara para tersangka penerima suap proyek Meikarta yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala DPMPTSP Deni Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung .

Panitera Muda Tipikor PN Bandung M Tiere mengatakan, berkas perkara pemeriksaan lima tersangka penerima suap proyek Meikarta sudah diterima. Saat ini, berkas perkara itu sedang diproses di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Bandung untuk registrasi.

"Setelah diregistrasi, nanti masuk ke panitera," kata Tiere di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LL Martadinata, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Haris mengemukakan, tersangka Neneng Hasanah Yasin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas 1B Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung.

"(Tersangka Neneng) sudah masuk (Lapas Perempuan Sukamiskin) kemarin Rabu (20/2/2019) malam," ujar Abdul Haris.

Selama persidangan berlangsung, tutur Haris, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Bandung. Saat ini, mereka mendekam di Blok Melati. Blok Melati berisi 15 warga rutan lain.

"Jadi selama sepekan ke depan mereka mengikuti masa karantina. Selama karantina, tersangka tidak diizinkan menerima kunjungan dari siapa pun. Hari ini kami lakukan assessment dan pemeriksaan berkas," kata Haris.

Diketahui, dalam persidangan Meikarta, Neneng disebut menerima suap dari pengembang untuk memuluskan perizinan proyek. Total suap yang diterima Neneng sebesar Rp10 miliar. (Baca Juga: Sidang Meikarta, Ini Kesaksian Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0317 seconds (0.1#10.140)