Terkendala Anggaran, Pemkab Karawang Batalkan Rencana Rekrutmen PPPK

Kamis, 21 Februari 2019 - 10:31 WIB
Terkendala Anggaran, Pemkab Karawang Batalkan Rencana Rekrutmen PPPK
Kantor Bupati Karawang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya membatalkan rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Alasan pembatalan karena terkendala dana pembayaran gaji yang dibebankan ke APBD.

Pemkab Karawang baru akan mengusulkan kebutuhan PPPK pada tahap selanjutnya menunggu APBD Perubahan Tahun 2019. Sebanyak 2.196 tenaga honor eks Kategori II sudah masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan mengikuti rekrutmen PPPK tahap selanjutnya.

"Kami sudah mengirim surat ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyatakan untuk tahap 1 ini Pemkab Karawang tidak mengusulkan kebutuhan PPPK. Alasannya karena kami belum mengalokasi dana untuk pembayaran gaji PPPK dalam APBD murni. Kalau kita paksakan saat ini, dari mana pemerintah mau membayar gajinya," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana , Kamis (21/2/2019).

Cellica mengatakan, solusi yang terbaik adalah menunggu APBD Perubahan karena Pemkab Karawang akan mengalokasikannya anggarannya. Cellica berani menjamin seluruh tenaga honor yang terdaftar di BKN sebanyak 2.196 akan direkrut seluruhnya. Bahkan, untuk tenaga honor lainnya yang belum masuk daftar BKN nantinya akan direkrut juga.

"Kami sedang menghitung secara rinci berapa anggaran yang dibutuhkan untuk itu agar bisa dialokasikan di anggaran perubahan," ujarnya.

Menurut Cellica, rekrutmen tenaga PPPK merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Hanya saja biaya untuk menggaji dibebankan kepada pemerintah daerah. "Kebijakan itu diputuskan setelah anggaran sudah ditetapkan, jadi kita belum siap. Nanti akan kita anggarkan di APBD Perubahan. Kalau dari hitungan sementara, kita harus siapkan sekitar 25,9 miliar," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0511 seconds (0.1#10.140)